BREAKING NEWS
Kamis, 30 April 2026

Pigai Klarifikasi Wacana Status Aktivis HAM: Bukan Membatasi, tapi Lindungi Pembela HAM

Dharma - Kamis, 30 April 2026 21:44 WIB
Pigai Klarifikasi Wacana Status Aktivis HAM: Bukan Membatasi, tapi Lindungi Pembela HAM
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKATA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengklarifikasi polemik rencana penentuan status aktivis HAM oleh tim asesor yang dibentuk pemerintah.

Ia menegaskan adanya kekeliruan persepsi di publik terhadap pernyataannya sebelumnya.

"Judul yang beredar itu keliru dan bisa menimbulkan persepsi yang salah. Saya justru sedang memastikan pelindungan maksimal untuk pembela HAM supaya mereka tidak bisa dipidana," kata Pigai dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).

Baca Juga:

Pigai menjelaskan, gagasan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak aktivis, melainkan memberikan perlindungan hukum kepada pembela HAM yang bekerja untuk kepentingan publik, khususnya kelompok rentan.

Menurut dia, perlindungan hanya diberikan kepada individu yang secara nyata membela hak masyarakat tanpa kepentingan pribadi atau komersial.

"Kalau dia membela orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia ditetapkan sebagai pembela HAM," ujarnya.

Sebelumnya, Pigai menyampaikan bahwa penentuan status aktivis HAM akan dilakukan oleh tim asesor yang berisi unsur pemerintah, akademisi, hingga tokoh masyarakat sipil.

Di antaranya, ia menyebut nama mantan Ketua Komisi HAM PBB Makarim Wibisono sebagai salah satu figur yang dilibatkan.

Tim tersebut juga direncanakan melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas Perempuan, Komnas Anak, Komnas Disabilitas, hingga unsur aparat penegak hukum.

Pigai menegaskan, tim asesor akan bekerja secara objektif untuk menentukan siapa yang berhak menyandang status aktivis HAM sebagai dasar pemberian perlindungan negara.

Namun ia menambahkan, status tersebut tidak bersifat permanen. Seseorang dapat kehilangan statusnya apabila terbukti menjalankan aktivitas atas dasar bayaran atau kepentingan tertentu.

"Bisa saja seseorang yang berstatus aktivis HAM, tapi pada saat tertentu bekerja karena bayaran. Itu tidak bisa lagi disebut aktivis HAM," kata dia.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Target Pemerintah Setop Impor BBM dalam 2–3 Tahun, IESR: Tidak Realistis
Kepala Bakom Qodari Minta Publik Tak Salah Pahami Pidato Prabowo Soal “Indonesia Gelap”: Fokus Substansi
Dua Krisis Sekaligus di Batu Bara: Elpiji 3 Kg Tembus Rp24 Ribu, MinyaKita Mahal dan Langka!
PWM Aceh Desak Pemerintah Cabut Pergub Pembatasan JKA Berbasis Desil
Harga MinyaKita Bakal Naik? Ini Penjelasan Kemendag
Pemerintah Aceh Bantah Tuduhan “Perampokan” Dana JKA: Terlalu Semena-mena dan Berlebihan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru