Makna Spiritual Idul Fitri: Jangan Hanya Pakaian Baru dan Hidangan, Lakukan Muhasabah
BANDA ACEH Mudir Pondok Tahfizd Ihya&039ul Qur&039an (PTIQ) Blang Oi, Ustaz Abdurrahim Abu Zubaidah, mengajak umat Islam tidak hanya
AGAMA
JAKARTA –Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa tidak boleh ada Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) untuk lahan di atas laut. Pernyataan ini disampaikan Sakti dalam rapat kerja Komisi IV DPR dengan Kementerian KP yang membahas soal pagar laut di Tangerang pada Kamis (23/1/2025).
Pernyataan ini muncul setelah anggota Komisi IV DPR, Adrianus Asia Sidot, menantang Menteri Trenggono untuk mencabut HGB dan SHM yang terbit di atas laut, terutama di area pagar laut Tangerang, yang dinilai telah melanggar Undang-Undang. “Apakah bapak menteri dan jajaran berani mencabut atau mengusulkan pencabutan HGB, apalagi SHM di atas laut, karena ini jelas-jelas melanggar UU,” tegas Adrianus dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menanggapi tantangan tersebut, Menteri Trenggono menyatakan bahwa sesuai ketentuan hukum, tidak diperbolehkan adanya HGB atau SHM di laut. “Soal kemudian ada HGB dan sebagainya. Sepengetahuan saya, itu di laut tidak boleh ada HGB atau ada sertifikat,” kata Sakti.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sertifikat tanah yang ada di darat juga dapat musnah jika lahan tersebut terendam oleh air laut. “Seseorang yang memiliki sertifikat ketika tanahnya hilang terendam oleh laut, maka itu musnah. Jadi memang tidak ada,” imbuhnya.
Namun, Trenggono menekankan bahwa penerbitan SHM dan HGB di area laut adalah kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Oleh karena itu, ia tidak berwenang menjelaskan lebih lanjut soal aturan terkait penerbitan sertifikat tanah di atas laut, yang menjadi ranah Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
“Saya tidak boleh menjawab, tidak diperbolehkan menjawab kenapa itu lahir. Itu adalah ranah menteri ATR/BPN, dan sudah dijawab beliau, kalau saya menjawab ke sana salah itu,” ungkap Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono.
Menteri Trenggono juga menambahkan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki kewenangan untuk mengawasi wilayah pesisir dan laut. Terkait dengan bangunan ilegal di atas laut, pihak KKP akan menindak tegas dengan memberikan sanksi administratif. “Ketika ada bangunan yang tidak memiliki izin atau di pulau-pulau sekalipun ada bangunan yang tidak memiliki izin, kami harus hentikan, dan kewenangan kami hanya sampai denda administrasi,” katanya.
(N/014)
BANDA ACEH Mudir Pondok Tahfizd Ihya&039ul Qur&039an (PTIQ) Blang Oi, Ustaz Abdurrahim Abu Zubaidah, mengajak umat Islam tidak hanya
AGAMA
BANDA ACEH Ribuan warga Banda Aceh dan sekitarnya memadati jalanjalan protokol kota untuk mengikuti Pawai Takbir Idul Fitri 1447 Hijria
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Ribuan masyarakat Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memad
NASIONAL
MEDAN Memasuki hari kedua Idul Fitri 1447 Hijriah, Minggu (22/03/2026), Plaza Medan Fair dipadati pengunjung yang ingin menghabiskan wak
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto melaksanakan Salat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama warga di Masjid Darussalam, Desa Simpang Empat
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemulihan pascabencana banjir di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, telah mencapai
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto melaksanakan Salat Idul Fitri di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu, 21 Maret 2026. Kehadiran Pr
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Ribuan warga memadati Masjid Agung Al Abror, Padangsidimpuan, Sumatera Utara, untuk melaksanakan Salat Idul Fitri, Sabtu
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau dikenal Mualem, membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga melalui timnya di Meuligo
NASIONAL
ACEH TAMIANG Menutup bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, bersama Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavi
PEMERINTAHAN