
Pemkab Tapanuli Selatan Percepat Reforma Agraria, Targetkan Sertifikasi 200 Bidang Tanah Tahun Ini
TAPANULI SELATAN Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program reforma agraria nasional d
Pemerintahan
JAKARTA –Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa tidak boleh ada Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) untuk lahan di atas laut. Pernyataan ini disampaikan Sakti dalam rapat kerja Komisi IV DPR dengan Kementerian KP yang membahas soal pagar laut di Tangerang pada Kamis (23/1/2025).
Pernyataan ini muncul setelah anggota Komisi IV DPR, Adrianus Asia Sidot, menantang Menteri Trenggono untuk mencabut HGB dan SHM yang terbit di atas laut, terutama di area pagar laut Tangerang, yang dinilai telah melanggar Undang-Undang. “Apakah bapak menteri dan jajaran berani mencabut atau mengusulkan pencabutan HGB, apalagi SHM di atas laut, karena ini jelas-jelas melanggar UU,” tegas Adrianus dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menanggapi tantangan tersebut, Menteri Trenggono menyatakan bahwa sesuai ketentuan hukum, tidak diperbolehkan adanya HGB atau SHM di laut. “Soal kemudian ada HGB dan sebagainya. Sepengetahuan saya, itu di laut tidak boleh ada HGB atau ada sertifikat,” kata Sakti.
Baca Juga:
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sertifikat tanah yang ada di darat juga dapat musnah jika lahan tersebut terendam oleh air laut. “Seseorang yang memiliki sertifikat ketika tanahnya hilang terendam oleh laut, maka itu musnah. Jadi memang tidak ada,” imbuhnya.
Namun, Trenggono menekankan bahwa penerbitan SHM dan HGB di area laut adalah kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Oleh karena itu, ia tidak berwenang menjelaskan lebih lanjut soal aturan terkait penerbitan sertifikat tanah di atas laut, yang menjadi ranah Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Baca Juga:
“Saya tidak boleh menjawab, tidak diperbolehkan menjawab kenapa itu lahir. Itu adalah ranah menteri ATR/BPN, dan sudah dijawab beliau, kalau saya menjawab ke sana salah itu,” ungkap Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono.
Menteri Trenggono juga menambahkan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki kewenangan untuk mengawasi wilayah pesisir dan laut. Terkait dengan bangunan ilegal di atas laut, pihak KKP akan menindak tegas dengan memberikan sanksi administratif. “Ketika ada bangunan yang tidak memiliki izin atau di pulau-pulau sekalipun ada bangunan yang tidak memiliki izin, kami harus hentikan, dan kewenangan kami hanya sampai denda administrasi,” katanya.
(N/014)
TAPANULI SELATAN Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program reforma agraria nasional d
PemerintahanPUNCAK JAYA Kepala Staf Komando Daerah Militer (Kasdam) Iskandar Muda, Brigadir Jenderal TNI Ayi Supriatna, S.I.P., M.M., melakukan kunj
NasionalMEDAN Divisi Humas Mabes Polri bersama Polda Sumatera Utara menyelenggarakan Diskusi Keterbukaan Informasi Publik sebagai bentuk komitme
NasionalJAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) tengah melakukan penelusuran mendalam terhadap ribuan rekening penerima manfaat bantuan sosial (ba
EkonomiJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dua anggota DPR RI, yakni Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Sator
Hukum dan KriminalJAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan bagi jurnalis yang menjadi sak
NasionalJAKARTA Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, memberikan klarifikasi terkait kabar yang menyebut Bupati Kolaka
PemerintahanMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
Hukum dan KriminalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Universitas Senior Medan (USM)
PendidikanMEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut secara resmi menyepakati Rancan
Pemerintahan