Pemulihan Cepat Jalan Nasional: Alat Berat Dikerahkan Usai Banjir Sumbar
JAKARTA, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat menurunkan ratusan personel dan
NASIONAL
JAKARTA –Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa tidak boleh ada Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) untuk lahan di atas laut. Pernyataan ini disampaikan Sakti dalam rapat kerja Komisi IV DPR dengan Kementerian KP yang membahas soal pagar laut di Tangerang pada Kamis (23/1/2025).
Pernyataan ini muncul setelah anggota Komisi IV DPR, Adrianus Asia Sidot, menantang Menteri Trenggono untuk mencabut HGB dan SHM yang terbit di atas laut, terutama di area pagar laut Tangerang, yang dinilai telah melanggar Undang-Undang. “Apakah bapak menteri dan jajaran berani mencabut atau mengusulkan pencabutan HGB, apalagi SHM di atas laut, karena ini jelas-jelas melanggar UU,” tegas Adrianus dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menanggapi tantangan tersebut, Menteri Trenggono menyatakan bahwa sesuai ketentuan hukum, tidak diperbolehkan adanya HGB atau SHM di laut. “Soal kemudian ada HGB dan sebagainya. Sepengetahuan saya, itu di laut tidak boleh ada HGB atau ada sertifikat,” kata Sakti.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sertifikat tanah yang ada di darat juga dapat musnah jika lahan tersebut terendam oleh air laut. “Seseorang yang memiliki sertifikat ketika tanahnya hilang terendam oleh laut, maka itu musnah. Jadi memang tidak ada,” imbuhnya.
Namun, Trenggono menekankan bahwa penerbitan SHM dan HGB di area laut adalah kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Oleh karena itu, ia tidak berwenang menjelaskan lebih lanjut soal aturan terkait penerbitan sertifikat tanah di atas laut, yang menjadi ranah Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
“Saya tidak boleh menjawab, tidak diperbolehkan menjawab kenapa itu lahir. Itu adalah ranah menteri ATR/BPN, dan sudah dijawab beliau, kalau saya menjawab ke sana salah itu,” ungkap Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono.
Menteri Trenggono juga menambahkan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki kewenangan untuk mengawasi wilayah pesisir dan laut. Terkait dengan bangunan ilegal di atas laut, pihak KKP akan menindak tegas dengan memberikan sanksi administratif. “Ketika ada bangunan yang tidak memiliki izin atau di pulau-pulau sekalipun ada bangunan yang tidak memiliki izin, kami harus hentikan, dan kewenangan kami hanya sampai denda administrasi,” katanya.
(N/014)
JAKARTA, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat menurunkan ratusan personel dan
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mendorong pemerintah segera mene
NASIONAL
GUNUNG PUTRI, BOGOR Warga Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan mayat seorang wanita di ping
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Prof. Mohammad Nuh, menegaskan bahwa saran dan arahan dari para Mustasyar t
NASIONAL
JAKARTA, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat pemulihan akses jalan di Kabupaten Aceh Tamiang pascabencana banjir dan longsor. Ru
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menggelar perayaan Natal bersama tahun ini, sebuah momen yang menurut Menteri Agama Nasarudd
NASIONAL
JAKARTA Uni Emirat Arab (UEA) menyatakan kesiapannya untuk menjadi negara pertama yang mengirim bantuan kemanusiaan ke wilayah Sumatera
NASIONAL
JAKARTA Produksi beras nasional pada 2025 mengalami lonjakan signifikan, memengaruhi pola impor Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) m
EKONOMI
JAKARTA, Aparat gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan mineral di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, bukan mer
POLITIK