
Tragis, Balita di Simalungun T3was Tergelincir ke Parit saat Bermain Dekat Rumah
SIMALUNGUN Seorang balita perempuan bernama Glorya Pasaribu (2) ditemukan tewas setelah tergelincir ke dalam parit besar di dekat rumahn
Peristiwa
JAKARTA –Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa tidak boleh ada Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) untuk lahan di atas laut. Pernyataan ini disampaikan Sakti dalam rapat kerja Komisi IV DPR dengan Kementerian KP yang membahas soal pagar laut di Tangerang pada Kamis (23/1/2025).
Pernyataan ini muncul setelah anggota Komisi IV DPR, Adrianus Asia Sidot, menantang Menteri Trenggono untuk mencabut HGB dan SHM yang terbit di atas laut, terutama di area pagar laut Tangerang, yang dinilai telah melanggar Undang-Undang. “Apakah bapak menteri dan jajaran berani mencabut atau mengusulkan pencabutan HGB, apalagi SHM di atas laut, karena ini jelas-jelas melanggar UU,” tegas Adrianus dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menanggapi tantangan tersebut, Menteri Trenggono menyatakan bahwa sesuai ketentuan hukum, tidak diperbolehkan adanya HGB atau SHM di laut. “Soal kemudian ada HGB dan sebagainya. Sepengetahuan saya, itu di laut tidak boleh ada HGB atau ada sertifikat,” kata Sakti.
Baca Juga:
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sertifikat tanah yang ada di darat juga dapat musnah jika lahan tersebut terendam oleh air laut. “Seseorang yang memiliki sertifikat ketika tanahnya hilang terendam oleh laut, maka itu musnah. Jadi memang tidak ada,” imbuhnya.
Namun, Trenggono menekankan bahwa penerbitan SHM dan HGB di area laut adalah kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Oleh karena itu, ia tidak berwenang menjelaskan lebih lanjut soal aturan terkait penerbitan sertifikat tanah di atas laut, yang menjadi ranah Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Baca Juga:
“Saya tidak boleh menjawab, tidak diperbolehkan menjawab kenapa itu lahir. Itu adalah ranah menteri ATR/BPN, dan sudah dijawab beliau, kalau saya menjawab ke sana salah itu,” ungkap Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono.
Menteri Trenggono juga menambahkan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki kewenangan untuk mengawasi wilayah pesisir dan laut. Terkait dengan bangunan ilegal di atas laut, pihak KKP akan menindak tegas dengan memberikan sanksi administratif. “Ketika ada bangunan yang tidak memiliki izin atau di pulau-pulau sekalipun ada bangunan yang tidak memiliki izin, kami harus hentikan, dan kewenangan kami hanya sampai denda administrasi,” katanya.
(N/014)
SIMALUNGUN Seorang balita perempuan bernama Glorya Pasaribu (2) ditemukan tewas setelah tergelincir ke dalam parit besar di dekat rumahn
PeristiwaJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan langkah jemput paksa terhadap Gibbrael Isaak (GI), warga negara Singa
Hukum dan KriminalJAKARTA Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengecam keras pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang men
NasionalSIMALUNGUN Sebuah mobil dinas berpelat merah milik UPTD Samsat Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, m
Hukum dan KriminalJAKARTA Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, melontarkan kritik keras terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Ba
Hukum dan KriminalSUMBA BARAT DAYA Seorang anggota polisi berpangkat Aipda berinisial PS, yang menjabat sebagai Kanit Propam Polsek Wewewa Selatan, kini r
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kenaikan gaji para hakim yang direncanakan Presiden Prabowo Subianto hingga
NasionalJAKARTA Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani membuka peluang kerja sama penempatan tenaga kerja te
EkonomiWASHINGTON Presiden Amerika Serikat Donald Trump akhirnya buka suara terkait serangan militer Israel terhadap Iran yang terjadi pada Juma
InternasionalMEDAN Peristiwa tragis terjadi di kawasan Jalan Dr Wahidin Lama, Gang Lurah, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area. Seorang pere
Hukum dan Kriminal