
Patung Jenderal Sudirman Bakal Dipindah, Ini Alasannya!
JAKARTA Pemerintah terus memperkuat konektivitas transportasi di Ibu Kota melalui pembangunan Kawasan Integrasi Transportasi Publik di D
Nasional
JAKARTA –Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa tidak boleh ada Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) untuk lahan di atas laut. Pernyataan ini disampaikan Sakti dalam rapat kerja Komisi IV DPR dengan Kementerian KP yang membahas soal pagar laut di Tangerang pada Kamis (23/1/2025).
Pernyataan ini muncul setelah anggota Komisi IV DPR, Adrianus Asia Sidot, menantang Menteri Trenggono untuk mencabut HGB dan SHM yang terbit di atas laut, terutama di area pagar laut Tangerang, yang dinilai telah melanggar Undang-Undang. “Apakah bapak menteri dan jajaran berani mencabut atau mengusulkan pencabutan HGB, apalagi SHM di atas laut, karena ini jelas-jelas melanggar UU,” tegas Adrianus dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menanggapi tantangan tersebut, Menteri Trenggono menyatakan bahwa sesuai ketentuan hukum, tidak diperbolehkan adanya HGB atau SHM di laut. “Soal kemudian ada HGB dan sebagainya. Sepengetahuan saya, itu di laut tidak boleh ada HGB atau ada sertifikat,” kata Sakti.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sertifikat tanah yang ada di darat juga dapat musnah jika lahan tersebut terendam oleh air laut. “Seseorang yang memiliki sertifikat ketika tanahnya hilang terendam oleh laut, maka itu musnah. Jadi memang tidak ada,” imbuhnya.
Namun, Trenggono menekankan bahwa penerbitan SHM dan HGB di area laut adalah kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Oleh karena itu, ia tidak berwenang menjelaskan lebih lanjut soal aturan terkait penerbitan sertifikat tanah di atas laut, yang menjadi ranah Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
“Saya tidak boleh menjawab, tidak diperbolehkan menjawab kenapa itu lahir. Itu adalah ranah menteri ATR/BPN, dan sudah dijawab beliau, kalau saya menjawab ke sana salah itu,” ungkap Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono.
Menteri Trenggono juga menambahkan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki kewenangan untuk mengawasi wilayah pesisir dan laut. Terkait dengan bangunan ilegal di atas laut, pihak KKP akan menindak tegas dengan memberikan sanksi administratif. “Ketika ada bangunan yang tidak memiliki izin atau di pulau-pulau sekalipun ada bangunan yang tidak memiliki izin, kami harus hentikan, dan kewenangan kami hanya sampai denda administrasi,” katanya.
(N/014)
JAKARTA Pemerintah terus memperkuat konektivitas transportasi di Ibu Kota melalui pembangunan Kawasan Integrasi Transportasi Publik di D
NasionalPADANG LAWAS UTARA Bisnis gelap mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Hukum dan KriminalJAKARTA Perseteruan antara artis Nikita Mirzani dengan dokter Reza Gladys memasuki babak baru. adsenseSetelah sebelumnya dilaporkan se
EntertainmentTANJAB TIMUR Polres Tanjab Timur resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pemortalan jalan umum tanpa izin di Kabupaten Tanjab T
Hukum dan KriminalBEKASI Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang kurir jasa pengiriman di wilayah Bekasi Utara.
Hukum dan KriminalBEKASI Dua saudara kembar berusia lanjut, IS dan SUM (60), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencabulan t
Hukum dan KriminalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution merespons singkat penetapan sejumlah kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) seb
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mengungkapkan bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan
OlahragaJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait penyidikan kasus
Hukum dan KriminalMEDAN Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumatera Utara (Sumut), Kahiyang Ayu, memperkenalkan berbagai jenis wastra trad
Seni dan Budaya