JAKARTA –Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengumumkan rencana pemerintah untuk menaikkan batas pendapatan masyarakat yang berhak membeli rumah bersubsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dalam pernyataannya di Jakarta Selatan pada Kamis (10/10/2024), Basuki mengusulkan batas penghasilan penerima subsidi meningkat menjadi Rp 12 juta, naik dari batas saat ini yang ditetapkan sebesar Rp 8 juta. “Usulan ini sudah lama dibicarakan. Saat ini, penghasilan maksimal yang diperbolehkan untuk FLPP adalah Rp 8 juta, sebelumnya bahkan hanya Rp 4-5 juta,” ungkap Basuki.
Rencana kenaikan ini muncul seiring dengan kebutuhan masyarakat kelas menengah yang semakin meningkat. Basuki menekankan pentingnya skema yang lebih fleksibel agar cicilan pembelian rumah menjadi lebih terjangkau. Salah satu solusi yang diusulkan adalah memperpanjang tenor cicilan dari 30 tahun menjadi 40 tahun, sehingga angsuran bulanan dapat menjadi lebih ringan.
Meski demikian, Basuki mengingatkan bahwa semua kebijakan ini masih bersifat usulan dan tergantung pada keputusan pemerintahan presiden terpilih, Prabowo Subianto, setelah masa jabatan Presiden Joko Widodo berakhir pada 20 Oktober 2024. “Kalau kebijakan ini ditetapkan, bisa jadi angsuran yang selama ini Rp 2 juta, dalam 20 tahun mendatang bisa terasa lebih kecil,” tambahnya.
Pembaruan terakhir mengenai aturan pembiayaan perumahan rakyat tercatat dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 yang mulai berlaku sejak 1 April 2020. Dalam regulasi ini, batas maksimal penghasilan penerima subsidi untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun ditetapkan sebesar Rp 8 juta, baik untuk skema konvensional maupun syariah. Masa subsidi untuk penyaluran FLPP berlangsung maksimal 20 tahun, sedangkan untuk SSB berlangsung paling lama 10 tahun.
Untuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat, pemerintah memberikan skema khusus, dengan batasan penghasilan untuk rumah umum tapak sebesar Rp 8 juta dan Sarusun umum sebesar Rp 8,5 juta. Suku bunga yang diterapkan tetap 4% dengan jangka waktu angsuran KPR paling lama 20 tahun, sedangkan SBUM untuk wilayah tersebut ditetapkan sebesar Rp 10 juta.
Rencana ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak, serta membantu memperkuat kelas menengah di Indonesia. Dengan langkah ini, pemerintah berupaya menjawab tantangan perumahan yang semakin kompleks di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.
(N/014)
Pemerintah Rencanakan Kenaikan Batas Pendapatan untuk Rumah Subsidi