Rupiah Dibuka Melemah ke Rp17.775 per Dolar AS, Inflasi PCE AS dan Aksi Demo Bayangi Pasar
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka melemah pada perdagangan Kamis, 27 Agustus 2026. Sentimen dari ril
EKONOMI
JAKARTA — Dalam ajaran Islam, amalan seseorang terputus ketika meninggal dunia, kecuali beberapa amal yang pahalanya tetap mengalir.
Salah satunya adalah doa anak saleh kepada orang tuanya yang telah meninggal.
Hal tersebut sebagaimana hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW bersabda:Baca Juga:
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya: "Ketika seorang manusia meninggal, amalannya terputus, kecuali dari tiga hal: sedekah jariah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya (untuk yang telah meninggal)." (HR Muslim No 1631).
Hadis tersebut menjadi salah satu landasan bagi umat Islam untuk tetap berbakti kepada orang tua meski mereka telah meninggal dunia.
Namun, persoalan lain dapat muncul ketika orang tua meninggal dan masih meninggalkan utang. Apakah anak wajib melunasi utang tersebut?
Dalam Islam, utang merupakan perkara yang serius. Kematian seseorang tidak secara otomatis menggugurkan kewajiban membayar utang.
Rasulullah SAW bersabda sebagaimana diriwayatkan Abu Hurairah RA:
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
Artinya: "Jiwa orang beriman tertahan oleh hutangnya hingga dilunasi." (HR Tirmidzi No 1078).
Karena itu, utang yang ditinggalkan seseorang setelah meninggal perlu diselesaikan.
Dalam persoalan warisan, harta peninggalan tidak serta-merta langsung menjadi milik ahli waris.
Hak-hak yang berkaitan dengan harta peninggalan atau Al-Huquq Al-Muta'aliqah Bi Ainit Tarikah harus diselesaikan terlebih dahulu, termasuk utang yang masih menjadi tanggungan mayit.
Dalam buku Panduan Praktis Pembagian Waris yang diterbitkan Kementerian Agama RI, harta peninggalan digunakan terlebih dahulu untuk menyelesaikan berbagai keperluan yang menjadi hak atas harta tersebut.
Setelah biaya perawatan jenazah, harta peninggalan dapat digunakan untuk melunasi utang mayit sebelum warisan dibagikan kepada ahli waris.
Dalam persoalan ini terdapat prinsip penting dalam Islam bahwa seseorang tidak memikul dosa orang lain.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surah An-Najm ayat 38:
اَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰىۙ
Artinya: "Bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain."
Dengan prinsip tersebut, utang orang tua tidak otomatis menjadi kewajiban anak untuk dibayar menggunakan harta pribadi anak.
Jika orang tua meninggal dan harta peninggalannya tidak mencukupi untuk membayar utang, anak pada dasarnya tidak berkewajiban menanggung utang tersebut dengan hartanya sendiri.
Meski demikian, seorang anak tetap dapat memilih untuk melunasi utang orang tuanya secara sukarela.
Tindakan tersebut dapat menjadi bentuk bakti dan kepedulian kepada orang tua yang telah meninggal.
Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah, Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya, menjelaskan bahwa anak yang berusaha membantu melunasi utang orang tuanya dapat memperoleh kemuliaan apabila dilakukan dengan ikhlas.
"Yang pertama adalah itu anak saleh. Dia adalah anak yang baik, dia tidak ingin orang tuanya terlilit utang. Kalau dia bisa menata hatinya dan dia ikhlas, dia akan menemukan suatu hal yang agung nanti, di dunia dan di akhirat," jelas Buya Yahya dalam ceramahnya di kanal YouTube Al Bahjah TV.
Buya Yahya mengatakan kepedulian seorang anak terhadap utang orang tua merupakan perbuatan yang bernilai di hadapan Allah SWT.
"Seorang anak yang peduli pada orang tuanya, dibayarkan utangnya, biarpun pada sesungguhnya, tapi jangan sampai kalimat ini menjadi anak durhaka, anak tidak peduli pada orang tua, padahal sesungguhnya bukan kewajiban anak untuk melunasi utang orang tuanya," jelasnya.
Dengan demikian, utang orang tua tidak otomatis menjadi kewajiban anak untuk dilunasi menggunakan harta pribadi.
Utang tersebut terlebih dahulu diselesaikan dari harta peninggalan orang tua sebelum warisan dibagikan.
Namun, apabila anak memiliki kemampuan dan dengan ikhlas memilih membayar utang tersebut, tindakan itu dapat menjadi salah satu bentuk bakti kepada orang tua yang telah meninggal.* (d/ad)
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka melemah pada perdagangan Kamis, 27 Agustus 2026. Sentimen dari ril
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Kamis, 27 Agustus 2026. Penguatan indeks ditopang oleh kenaik
EKONOMI
JAKARTA Empat kelompok masyarakat dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agust
PERISTIWA
NAGEKEO Bupati Nagekeo Simplisius Donatus mengungkapkan adanya dampak sosial dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wila
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) Djamari Chaniago mengungkapkan polisi telah memeriksa dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat aturan operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mempertanyakan polemik rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membangun kembali rumah w
PEMERINTAHAN
DAIRI Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan penyiksaan terhadap dua anak berusia 7 dan 6 tahun di Kabupaten Dairi, Sumatera Ut
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehJannus TH SiahaanDEMOKRASI sering diberi parameter dengan halhal yang mudah terlihat, seperti pemilu yang berlangsung secara rutin, pa
OPINI
JAKARTA Bank Mandiri kembali menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 sebagai salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku Usaha
EKONOMI