BREAKING NEWS
Kamis, 27 Agustus 2026

Orang Tua Meninggal Masih Punya Utang, Apakah Anak Wajib Melunasinya?

Adelia Syafitri - Kamis, 27 Agustus 2026 08:43 WIB
Orang Tua Meninggal Masih Punya Utang, Apakah Anak Wajib Melunasinya?
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Dalam ajaran Islam, amalan seseorang terputus ketika meninggal dunia, kecuali beberapa amal yang pahalanya tetap mengalir.

Salah satunya adalah doa anak saleh kepada orang tuanya yang telah meninggal.

Hal tersebut sebagaimana hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW bersabda:

Baca Juga:

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Artinya: "Ketika seorang manusia meninggal, amalannya terputus, kecuali dari tiga hal: sedekah jariah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya (untuk yang telah meninggal)." (HR Muslim No 1631).

Hadis tersebut menjadi salah satu landasan bagi umat Islam untuk tetap berbakti kepada orang tua meski mereka telah meninggal dunia.

Namun, persoalan lain dapat muncul ketika orang tua meninggal dan masih meninggalkan utang. Apakah anak wajib melunasi utang tersebut?

Dalam Islam, utang merupakan perkara yang serius. Kematian seseorang tidak secara otomatis menggugurkan kewajiban membayar utang.

Rasulullah SAW bersabda sebagaimana diriwayatkan Abu Hurairah RA:

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

Artinya: "Jiwa orang beriman tertahan oleh hutangnya hingga dilunasi." (HR Tirmidzi No 1078).

Karena itu, utang yang ditinggalkan seseorang setelah meninggal perlu diselesaikan.

Dalam persoalan warisan, harta peninggalan tidak serta-merta langsung menjadi milik ahli waris.

Hak-hak yang berkaitan dengan harta peninggalan atau Al-Huquq Al-Muta'aliqah Bi Ainit Tarikah harus diselesaikan terlebih dahulu, termasuk utang yang masih menjadi tanggungan mayit.

Dalam buku Panduan Praktis Pembagian Waris yang diterbitkan Kementerian Agama RI, harta peninggalan digunakan terlebih dahulu untuk menyelesaikan berbagai keperluan yang menjadi hak atas harta tersebut.

Setelah biaya perawatan jenazah, harta peninggalan dapat digunakan untuk melunasi utang mayit sebelum warisan dibagikan kepada ahli waris.

Dalam persoalan ini terdapat prinsip penting dalam Islam bahwa seseorang tidak memikul dosa orang lain.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surah An-Najm ayat 38:

اَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰىۙ

Artinya: "Bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain."

Dengan prinsip tersebut, utang orang tua tidak otomatis menjadi kewajiban anak untuk dibayar menggunakan harta pribadi anak.

Jika orang tua meninggal dan harta peninggalannya tidak mencukupi untuk membayar utang, anak pada dasarnya tidak berkewajiban menanggung utang tersebut dengan hartanya sendiri.

Meski demikian, seorang anak tetap dapat memilih untuk melunasi utang orang tuanya secara sukarela.

Tindakan tersebut dapat menjadi bentuk bakti dan kepedulian kepada orang tua yang telah meninggal.

Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah, Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya, menjelaskan bahwa anak yang berusaha membantu melunasi utang orang tuanya dapat memperoleh kemuliaan apabila dilakukan dengan ikhlas.

"Yang pertama adalah itu anak saleh. Dia adalah anak yang baik, dia tidak ingin orang tuanya terlilit utang. Kalau dia bisa menata hatinya dan dia ikhlas, dia akan menemukan suatu hal yang agung nanti, di dunia dan di akhirat," jelas Buya Yahya dalam ceramahnya di kanal YouTube Al Bahjah TV.

Buya Yahya mengatakan kepedulian seorang anak terhadap utang orang tua merupakan perbuatan yang bernilai di hadapan Allah SWT.

"Seorang anak yang peduli pada orang tuanya, dibayarkan utangnya, biarpun pada sesungguhnya, tapi jangan sampai kalimat ini menjadi anak durhaka, anak tidak peduli pada orang tua, padahal sesungguhnya bukan kewajiban anak untuk melunasi utang orang tuanya," jelasnya.

Dengan demikian, utang orang tua tidak otomatis menjadi kewajiban anak untuk dilunasi menggunakan harta pribadi.

Utang tersebut terlebih dahulu diselesaikan dari harta peninggalan orang tua sebelum warisan dibagikan.

Namun, apabila anak memiliki kemampuan dan dengan ikhlas memilih membayar utang tersebut, tindakan itu dapat menjadi salah satu bentuk bakti kepada orang tua yang telah meninggal.* (d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
81 Ribu Rumah Rusak, 105 Nyawa Melayang, 179 Ribu Warga Masih Bertahan di Pengungsian Akibat Gempa NTT
Rukun dan Sunnah Wudhu: Perbedaan, Tata Cara, serta Bacaan Doanya
11 Hari Diguncang 7.029 Gempa Susulan, Korban Tewas Gempa NTT Bertambah Jadi 103 Orang
Di Sela Groundbreaking PLTS Raksasa, Prabowo Selipkan Pesan Maulid Nabi: Doa Harus Diiringi Kerja Nyata
Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiulawal: Ini Makna, Sejarah dan Dalilnya
Kapolda Aceh Hadiri Maulid Nabi di Masjid Raya Baiturrahman, Perkuat Kebersamaan dengan Masyarakat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Demokrasi Butuh Jurnalisme Kritis

Demokrasi Butuh Jurnalisme Kritis

OlehJannus TH SiahaanDEMOKRASI sering diberi parameter dengan halhal yang mudah terlihat, seperti pemilu yang berlangsung secara rutin, pa

OPINI