BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

Transparansi Anggaran Desa Dipertanyakan: Kades Sampali Diduga Langgar UU KIP!?

BITVonline.com - Rabu, 02 Oktober 2024 11:15 WIB
51 view
Transparansi Anggaran Desa Dipertanyakan: Kades Sampali Diduga Langgar UU KIP!?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Deliserdang – Kunjungan awak media Buana Independen Televisi (BITV) ke Kantor Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, pada Rabu (2/10/2024), membuka tabir dugaan pelanggaran serius terkait transparansi pengelolaan anggaran desa. Dalam inspeksi tersebut, ditemukan kejanggalan, yaitu tidak adanya papan atau poster publikasi yang biasanya dipasang sebagai bentuk transparansi terkait alokasi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD). Ketiadaan informasi ini memicu pertanyaan besar terkait pengelolaan keuangan di Desa Sampali.

Padahal, sesuai dengan prinsip keterbukaan yang diamanatkan oleh undang-undang, informasi mengenai penggunaan anggaran desa harus dipublikasikan secara jelas agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan untuk kepentingan pembangunan desa. Informasi semacam ini juga merupakan wujud dari akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat.

Setelah menemukan kejanggalan ini, awak media BITV langsung mencoba menghubungi Kepala Desa Sampali, Muhammad Ruslan, melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminta konfirmasi terkait penggunaan dan alokasi anggaran desa. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, karena hingga saat ini Kepala Desa belum memberikan tanggapan atau respons atas pertanyaan yang diajukan.

Baca Juga:

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini dengan tegas menyatakan bahwa informasi merupakan hak dasar yang harus dipenuhi, baik bagi pengembangan pribadi maupun bagi lingkungan sosial masyarakat. Lebih jauh lagi, keterbukaan informasi juga dianggap sebagai bagian penting dari ketahanan nasional, karena memungkinkan masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan dan memastikan bahwa penggunaan anggaran negara dilakukan secara bertanggung jawab.

Kewajiban Pejabat Publik untuk Transparan

Baca Juga:

Dalam pasal-pasal UU KIP, pemerintah desa termasuk badan publik yang diwajibkan memberikan informasi terkait berbagai aspek pemerintahan, termasuk pengelolaan anggaran. Pasal 9 UU KIP menyebutkan bahwa setiap badan publik harus menyediakan informasi yang berkaitan dengan kebijakan keuangan secara rutin dan transparan. Hal ini mencakup alokasi anggaran, penggunaan dana desa, serta laporan pertanggungjawaban atas setiap kegiatan yang didanai oleh anggaran negara.

Namun, hingga saat ini, Kepala Desa Sampali tampak belum memenuhi kewajiban ini. Tidak adanya papan informasi terkait anggaran dan kurangnya keterbukaan dalam hal ini menunjukkan indikasi pelanggaran serius. Padahal, pemerintah desa seharusnya menjadi contoh dalam mewujudkan prinsip transparansi, terutama karena pengelolaan dana desa bersumber dari pajak rakyat yang seharusnya dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat.

Ancaman Sanksi Pidana Bagi Pejabat yang Melanggar

UU KIP tidak hanya mengatur hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, tetapi juga memberikan sanksi tegas bagi pejabat publik yang melanggar kewajiban ini. Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 dengan jelas mengatur bahwa pejabat publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi yang wajib disediakan kepada publik dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun. Selain itu, mereka juga dapat dikenai denda hingga Rp 5 juta.

Ancaman pidana ini menunjukkan betapa pentingnya keterbukaan informasi di mata hukum. Pemerintah desa, sebagai pelaksana anggaran di tingkat lokal, harus mematuhi aturan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.

Kepala Desa Sampali Diduga Melanggar UU KIP

Dalam konteks ini, Kepala Desa Sampali, Muhammad Ruslan, diduga telah melanggar ketentuan dalam UU KIP dengan tidak menyediakan informasi terkait anggaran yang menjadi hak publik. Ketiadaan papan informasi serta ketidakjelasan mengenai penggunaan dana desa menjadi bukti awal dari dugaan pelanggaran ini. Masyarakat Desa Sampali berhak mengetahui bagaimana anggaran desa dikelola, terutama karena dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Lebih jauh lagi, lambatnya respons dari Kepala Desa dalam menanggapi konfirmasi yang diajukan oleh media juga memperkuat dugaan adanya pelanggaran. Hingga berita ini diterbitkan, Muhammad Ruslan masih belum dapat dihubungi untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait masalah ini. Hal ini tentu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah desa.

Transparansi Anggaran Desa, Hak Masyarakat yang Tak Boleh Dikebiri

Kasus ini tidak hanya mencerminkan masalah di Desa Sampali, tetapi juga menjadi contoh bagaimana pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan dana publik di tingkat desa. Sebagai salah satu sumber pendanaan utama pembangunan di pedesaan, Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel. Setiap desa wajib mempublikasikan anggarannya melalui papan informasi, laporan berkala, atau media lain yang mudah diakses oleh masyarakat.

Transparansi ini penting agar masyarakat dapat ikut serta dalam mengawasi penggunaan dana tersebut, memastikan dana yang ada digunakan secara benar, dan mencegah terjadinya praktik korupsi atau penyalahgunaan anggaran. Keterbukaan juga membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan memupuk partisipasi aktif dalam pembangunan.

Penutup

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Sampali Muhammad Ruslan belum memberikan respons atau klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah desa lainnya bahwa transparansi bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga menjadi landasan penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.

Keterbukaan informasi publik, terutama dalam pengelolaan anggaran, adalah hak yang harus diperjuangkan oleh setiap masyarakat. Pemerintah desa, sebagai pelaksana pemerintahan di tingkat lokal, harus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kepercayaan publik melalui transparansi yang nyata.

(TIM RED)

Tags
KPK
beritaTerkait
Roy Suryo Tanggapi Santai Laporan Relawan Jokowi soal Ijazah Palsu: Kita Senyum Saja
Emas Antam Anjlok! Cek Daftar Harga Terbaru per Sabtu 26 April 2025
Ketua MPR Ahmad Muzani Bela Gibran Rakabuming Raka dari Kritik Forum Purnawirawan TNI
Terungkap! Ini Alasan Bangun Siang Bikin Tubuh Lemas dan Kepala Pusing
Waspada! Konsumsi Ayam Berlebihan Tingkatkan Risiko Kanker Pencernaan dan Kematian Dini
Gagal Nyaleg, Krisna Mukti Terjerat Utang Rp 2 Miliar: Tabungan Nol, Rumah Nyaris Tergusur
komentar
beritaTerbaru