BREAKING NEWS
Minggu, 15 Februari 2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Gelar Rapat Paripurna, Rieke Diah Pitaloka Desak Penolakan Program Pensiunan Tambahan

BITVonline.com - Selasa, 10 September 2024 04:57 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Gelar Rapat Paripurna, Rieke Diah Pitaloka Desak Penolakan Program Pensiunan Tambahan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –DPR RI hari ini menggelar rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Rapat ini berlangsung dengan agenda utama yang membahas berbagai isu penting terkait kebijakan pemerintah. Namun, sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPR RI itu menjadi tegang ketika Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, melakukan interupsi yang mengejutkan para hadirin.

Rieke, yang dikenal luas dengan julukan ‘Oneng’, mengajukan interupsi terkait Peraturan Pemerintah (PP) tentang program pensiunan tambahan. Dalam pernyataannya yang penuh semangat, Rieke meminta dukungan dari pimpinan dan anggota DPR RI untuk menolak terbitnya PP tersebut, yang menurutnya sangat bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan undang-undang yang ada.

“Kami memohon dukungan dari pimpinan dan anggota DPR RI untuk menolak terbitnya PP tentang program pensiunan tambahan karena sangat bertentangan dengan rasa keadilan rakyat yang saat ini sedang kesulitan mencari pekerjaan, bahkan rekrutmen CPNS saja berantakan,” ujar Rieke dengan nada berapi-api.

Rieke menyoroti kondisi sulit yang dihadapi masyarakat saat ini, termasuk meningkatnya tren pemutusan hubungan kerja (PHK). Dia menilai bahwa, di tengah kondisi yang serba sulit, penambahan program pensiun justru dapat merugikan masyarakat. Rieke juga menilai bahwa program ini tidak akan menyelesaikan masalah yang ada dan justru akan memperburuk keadaan.

“Fakta membuktikan adanya kerugian dari dana pensiun yang dimobilisasi oleh program pemerintah khususnya BUMN Asabri senilai Rp 22,78 triliun, Jiwasraya Rp 16,81 triliun dan indikasi investasi fiktif di dana Taspen sekitar Rp 1 triliun. Namun demikian pemerintah tetap bersikeras akan menjalankan (program pensiun tambahan),” tambah Rieke.

Menurut Rieke, potongan terhadap pekerja dan pemberi kerja saat ini sudah cukup tinggi, dan menambahkan program pensiun baru hanya akan menambah beban. Dia menekankan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan amanat konstitusi dan dapat mengakibatkan tumpang tindih dengan program pensiun yang sudah ada dan dikelola dalam sistem jaminan sosial nasional (SJSN).

“Alasannya adalah menjalankan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan khususnya pasal 189. Saat ini potongan terhadap pekerja dan pemberi kerja dalam skema jaminan sosial itu sudah cukup tinggi pimpinan, total pekerja dipotong 4% dan pemberi kerja 10,24%, hingga 11,74%,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rieke juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya judicial review terhadap UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya pasal 189, untuk menguji konstitusionalitasnya.

Menanggapi pernyataan Rieke, Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa permasalahan terkait rencana program pensiun tambahan akan dikaji lebih lanjut oleh Badan Keahlian DPR RI. Puan memastikan bahwa isu tersebut akan ditelaah secara mendalam untuk memastikan keputusannya.

“Terima kasih, nanti akan dikaji oleh Badan Keahlian untuk ikut mencermati terkait dengan hal ini,” ujar Puan.

Rapat paripurna hari ini menjadi sorotan publik, dan perdebatan mengenai program pensiun tambahan serta implikasinya terhadap masyarakat diharapkan dapat memberikan pencerahan serta solusi yang terbaik bagi semua pihak.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru