Andi Azwan Dorong dr Tifa Ajukan Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
JAKARTA Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Andi Azwan mendorong tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widod
POLITIK
JAKARTA –Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, memberikan apresiasi terhadap dukungan yang diberikan oleh berbagai tokoh seperti Guru Besar, ilmuwan politik, ahli hukum tata negara, akademisi, dan aktivis ’98 yang turun ke jalan di depan Gedung MK, Jakarta, hari ini. Dukungan ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan upaya untuk menganulir dua putusan penting MK terkait Pilkada.
Dukungan ini datang setelah adanya kekhawatiran bahwa Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah sedang berusaha merevisi Undang-Undang Pilkada dengan tujuan untuk membatalkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII. Para tokoh tersebut memilih untuk menyuarakan pendapat mereka dengan berunjuk rasa sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh MK.
Fajar Laksono menyatakan bahwa kedatangan tokoh-tokoh ini membawa pesan yang sangat berarti bagi MK. “Ya, ini bukan yang pertama kali. Kami telah menerima berbagai macam aspirasi dalam berbagai momentum. Kali ini, kami sangat senang dan bangga melihat dukungan dari tokoh-tokoh seperti Guru Besar, seniman, dan akademisi,” ungkap Fajar.
Fajar juga menambahkan bahwa kehadiran para tokoh tersebut memberikan harapan khusus bagi integritas putusan MK. “Melihat kehadiran tokoh-tokoh yang menyampaikan aspirasi mereka, termasuk mahasiswa yang juga mendukung kami, tentu ini menggembirakan. Apa yang disampaikan dalam dukungan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan MK,” katanya.
Dalam aksinya, para pendukung MK menegaskan bahwa mereka berharap agar putusan MK dapat dipertahankan dan tidak diubah oleh revisi undang-undang yang tengah dibahas. Dukungan ini dinyatakan setelah hasil putusan MK yang sudah diketok, dan Fajar menjelaskan bahwa aspirasi yang disampaikan akan disampaikan langsung kepada Hakim Konstitusi.
“Tentu kami akan sampaikan pernyataan ini kepada Bapak-Ibu Hakim Konstitusi mengenai bagaimana tindak lanjut dari aspirasi ini. Kami akan menunggu dan melihat bagaimana perkembangan selanjutnya,” ujar Fajar Laksono menutup pernyataannya.
Aksi dukungan ini menunjukkan betapa pentingnya peran berbagai elemen masyarakat dalam menjaga dan mengawasi jalannya sistem hukum dan konstitusi di Indonesia. Dukungan ini tidak hanya menjadi sinyal bagi MK, tetapi juga menjadi bagian dari dinamika demokrasi di negara ini, di mana masyarakat aktif terlibat dalam pengawasan dan penegakan hukum.
(N/014)
JAKARTA Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Andi Azwan mendorong tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widod
POLITIK
Oleh T. JamaluddinPeningkatan volume sampah menjadi persoalan yang hampir selalu muncul saat perayaan hari besar, termasuk Lebaran. Di berb
OPINI
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya mendukung kasus korupsi kuota haji yang m
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Investasi sekaligus Chief Executive Officer Danantara Rosan Roeslani bersama sejumlah
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan memastikan seluruh aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 akan ditindaklanjuti secar
PEMERINTAHAN
SABANG Kepala Kepolisian Daerah Aceh Marzuki Ali Basyah meninjau Pos Terpadu Operasi Ketupat Seulawah 2026 di kawasan Pelabuhan Balohan,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) tengah merancang langkah efisiensi besar unt
PEMERINTAHAN
KUPANG Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa kepala sekolah harus berperan sebagai pemimpin pembelaj
PENDIDIKAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution membuka peluang penerapan kembali kebijakan One Day No Car bagi aparatur sipil negara (AS
PEMERINTAHAN
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menangkap dua tersangka dalam pengembangan kasus jaringan narkotika yan
HUKUM DAN KRIMINAL