BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Menteri KKP Beri Ultimatum kepada Pemilik Pagar Laut Tangerang untuk Mengakui Sebelum Dibongkar Paksa pada Rabu

BITVonline.com - Senin, 20 Januari 2025 06:18 WIB
91 view
Menteri KKP Beri Ultimatum kepada Pemilik Pagar Laut Tangerang untuk Mengakui Sebelum Dibongkar Paksa pada Rabu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGERANG  -Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono memberikan batas waktu hingga Rabu (22/1/2025) kepada pemilik pagar laut di pesisir pantai utara Tangerang, Banten, untuk mengakui perbuatannya sebelum dilakukan pembongkaran secara paksa. Hal ini disampaikan dalam pernyataan terbaru oleh Trenggono terkait sengketa seputar pagar laut yang sempat menjadi isu hangat.

Menteri Trenggono sebelumnya menyayangkan pembongkaran pagar laut yang dianggap sebagai barang bukti dalam proses hukum. Namun, kini dirinya menggarisbawahi pentingnya pembongkaran dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, masyarakat, serta tidak mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita akan memberikan batasan waktu sampai dengan besok Rabu pagi, kita akan rapat dengan Bupati, lalu siangnya kita akan melakukan tindakan pembongkaran,” ujar Menteri Trenggono di Tangerang pada Senin (20/1/2025). Ia juga menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan jajaran terkait untuk mengevaluasi situasi tersebut.

Baca Juga:

KSAL Laksamana Muhammad Ali menyatakan dukungannya terhadap keputusan Menteri Trenggono dan menyampaikan bahwa pihaknya akan membantu mencari solusi yang cepat dan tepat untuk meringankan kesulitan para nelayan, sesuai instruksi Presiden.

“Saya dan Pak Menteri serta Pak Wamen sudah melakukan evaluasi, dan kami sepakat untuk segera mengambil langkah yang cepat, aman, dan praktis demi membantu masyarakat nelayan,” jelas Laksamana Muhammad Ali.

Baca Juga:

Sebelumnya, pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang terpasang di pesisir pantai utara Tangerang sempat memicu polemik karena dianggap mengganggu akses nelayan dan merusak ekosistem. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan penyelidikan terkait hal ini dan meminta agar pembongkaran tidak dilakukan sampai proses hukum selesai.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Wamen Dikdasmen RI Tegaskan Urgensi Deep Learning dalam Pendidikan Muhammadiyah Aceh
Tips Memilih Semangka yang Manis dan Matang: Jangan Salah Pilih, Ini Ciri-cirinya!
Anggota Parlemen Minnesota dan Suami Ditembak M4ti, Diduga Bermotif Politik
Bimtek Kades di Berastagi Dikecam: GEMMA PETA INDONESIA Nilai Pemborosan Anggaran Capai Rp 3,86 Miliar
Kebakaran Hebat Landa Marina Pinnacle Dubai, 3.820 Warga Selamat Berkat Evakuasi Kilat
Juara MMA Ronald Siahaan Kecewa dengan Walikota Pematangsiantar: "Tolong Cabut Kata-Kata Anda!"
komentar
beritaTerbaru