BREAKING NEWS
Minggu, 15 Februari 2026

Tanah di IKN Milik Siapa? Ini Penjelasannya

BITVonline.com - Sabtu, 10 Agustus 2024 07:30 WIB
Tanah di IKN Milik Siapa? Ini Penjelasannya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KALTIM -Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur, yang dikenal sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN), adalah salah satu proyek ambisius yang diusung oleh pemerintah Indonesia. Seiring dengan pembangunan yang sedang berlangsung, muncul pertanyaan mendasar mengenai kepemilikan tanah di wilayah IKN. Siapa yang sebenarnya memiliki tanah di sana, dan bagaimana proses pengalihan kepemilikan berlangsung? Artikel ini akan membahas hal tersebut secara mendetail.

Kepemilikan Tanah di IKN

Tanah di kawasan IKN Nusantara sebagian besar dimiliki oleh negara. Ini sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur bahwa tanah di kawasan strategis, seperti ibu kota baru, dapat dikelola dan dialokasikan untuk keperluan publik. Dalam hal ini, pemerintah pusat memiliki wewenang penuh atas pengelolaan dan penggunaan tanah di IKN.

Pemerintah Indonesia, melalui berbagai lembaga dan badan terkait, bertanggung jawab atas pengaturan dan pengelolaan tanah di wilayah tersebut. Salah satu badan yang berperan penting dalam hal ini adalah Otorita Ibu Kota Nusantara, yang dibentuk khusus untuk mengelola dan mengawasi perkembangan ibu kota baru. Otorita ini bertugas dalam hal pemanfaatan lahan, termasuk alokasi tanah untuk keperluan perumahan, komersial, dan infrastruktur publik lainnya.

Proses Pengalihan Kepemilikan Tanah

Proses pengalihan kepemilikan tanah di IKN melibatkan beberapa tahap penting, yang memastikan kepatuhan terhadap hukum dan hak-hak masyarakat yang terdampak. Berikut adalah langkah-langkah utama dalam proses ini:

Identifikasi dan Verifikasi Tanah: Pemerintah melakukan identifikasi dan verifikasi atas tanah yang akan digunakan untuk pembangunan IKN. Proses ini mencakup penentuan status kepemilikan tanah dan potensi dampaknya terhadap masyarakat atau pihak swasta yang sebelumnya memiliki tanah tersebut. Proses Ganti Rugi atau Kompensasi: Jika tanah yang akan digunakan sebelumnya dimiliki oleh masyarakat atau pihak swasta, pemerintah akan melaksanakan proses ganti rugi atau kompensasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum. Masyarakat atau pihak swasta yang tanahnya terkena dampak pembangunan berhak mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan nilai pasar. Transparansi dan Keadilan: Pemerintah memastikan bahwa proses kompensasi dilakukan dengan transparan dan adil. Ini melibatkan penilaian independen untuk menentukan nilai tanah dan memberikan opsi kepada masyarakat terdampak, seperti relokasi atau kompensasi dalam bentuk lain yang sesuai dengan kesepakatan. Pengelolaan Tanah Setelah Pembangunan: Setelah proses pembangunan selesai, tanah di IKN akan dikelola oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Badan ini akan bertanggung jawab atas pemanfaatan lahan untuk berbagai keperluan, termasuk perumahan, komersial, dan infrastruktur publik. Komitmen Pemerintah dan Kendala Pembangunan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan bahwa meskipun ada kendala dalam proses pembebasan lahan, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa upacara peringatan HUT Ke-79 RI di IKN dapat terlaksana dengan baik. AHY juga menegaskan bahwa pembangun IKN merupakan kerja besar yang melibatkan seluruh pihak dan memerlukan waktu serta proses yang tidak bisa dilakukan secara instan.

Pada 11 Agustus 2024, AHY dijadwalkan akan bertolak ke IKN untuk menghadiri Sidang Kabinet Paripurna perdana yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus 2024. Kunjungan ini sekaligus dimanfaatkan untuk melihat langsung perkembangan pembangunan IKN dan mengatasi kendala yang mungkin muncul.

Kesimpulan

Kepemilikan tanah di IKN Nusantara sebagian besar berada di tangan negara, yang mengelola dan mengalokasikannya untuk keperluan pembangunan ibu kota baru. Proses pengalihan kepemilikan tanah dilakukan dengan memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak melalui mekanisme ganti rugi dan kompensasi yang adil. Dengan pengelolaan yang terencana dan proses yang transparan, diharapkan IKN Nusantara dapat menjadi ibu kota yang modern dan inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru