
Gunakan Modus "Pembersihan Diri", Pendeta di Semarang Divonis 7 Tahun Penjara karena Cabuli Anak di Bawah Umur
SEMARANG Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Adi Suprobo (58), seoran
Hukum dan Kriminal