"Sihir Politik" Jokowi
OlehFirdaus ArifinADA politisi yang kekuasaannya berakhir bersamaan dengan berakhirnya jabatan. Begitu kendaraan dinas dikembalikan, pengaw
OPINI
JAKARTA – Pengguna Android ternyata dapat mengetahui sisa masa dukungan perangkat dengan cara yang cukup mudah. Informasi ini penting untuk memastikan apakah ponsel masih mendapatkan pembaruan sistem operasi maupun pembaruan keamanan yang dibutuhkan agar tetap aman digunakan.
Perlu diketahui, setiap produsen memiliki kebijakan berbeda terkait masa dukungan perangkat Android. Ada yang hanya memberikan pembaruan selama tiga tahun, namun ada pula yang memperpanjang dukungan hingga tujuh tahun, tergantung jenis dan seri ponsel.
Meski masa dukungan telah berakhir, perangkat Android tidak serta-merta berhenti berfungsi. Ponsel masih dapat digunakan untuk aktivitas sehari-hari, seperti menelepon, berkirim pesan, atau mengakses berbagai aplikasi.Baca Juga:
Namun, perangkat yang tidak lagi menerima pembaruan sistem dan keamanan berisiko lebih tinggi terhadap ancaman siber karena celah keamanan yang ditemukan tidak lagi mendapatkan perbaikan dari pengembang.
Cara Cek Sisa Umur HP Android
Bagi pengguna yang ingin mengetahui apakah ponselnya masih mendapat dukungan, berikut langkah-langkahnya:
1. Buka menu Pengaturan (Settings) di ponsel Android.
2. Masuk ke menu System lalu pilih About Phone untuk melihat model perangkat.
3. Buka situs endoflife.date melalui browser.
4. Pilih menu Device, kemudian pilih merek ponsel yang digunakan, misalnya Samsung, Xiaomi, OPPO, Vivo, Realme, atau lainnya.
5. Cari tipe atau model perangkat yang digunakan.
6. Situs akan menampilkan informasi mengenai tanggal peluncuran perangkat, masa dukungan pembaruan Android, serta jadwal pembaruan keamanan (Security Updates).
Melalui situs tersebut, pengguna juga akan melihat indikator warna yang menunjukkan status masa dukungan perangkat.
- Hijau menandakan perangkat masih berada dalam masa dukungan.
- Kuning menunjukkan perangkat mulai mendekati akhir masa dukungan.
- Merah berarti masa dukungan resmi telah berakhir.
Tetap Bisa Dipakai, Tetapi Ada Risiko
Ponsel yang sudah melewati masa dukungan resmi sebenarnya masih bisa digunakan seperti biasa. Namun perangkat tersebut tidak lagi memperoleh fitur terbaru maupun pembaruan keamanan dari produsen.
Kondisi ini membuat perangkat lebih rentan terhadap ancaman keamanan digital, terutama saat digunakan untuk aktivitas penting seperti transaksi perbankan, belanja online, mengakses email, hingga menyimpan data atau kata sandi.
Karena itu, pengguna disarankan mempertimbangkan untuk mengganti perangkat apabila masa dukungan telah berakhir, khususnya jika ponsel digunakan untuk menyimpan data pribadi maupun melakukan transaksi digital setiap hari.* (d/dh)
OlehFirdaus ArifinADA politisi yang kekuasaannya berakhir bersamaan dengan berakhirnya jabatan. Begitu kendaraan dinas dikembalikan, pengaw
OPINI
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat atau KUR Mandiri 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UM
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengungkapkan terdapat 335 perusahaan pemilik konsesi yang berada di kawasan lahan terba
NASIONAL
TOBA Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Bintang Timur Balige (BTB), Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menjadi perhat
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah berencana membenahi dan meninjau ulang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), terutama dalam menentukan pengel
EKONOMI
MEDAN Sistem split payment pajak restoran melalui Qresto mulai diterapkan di Kota Medan. Sejak program tersebut diberlakukan, sebanyak 4
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Parit di Dusun 15, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terbakar pada Jumat mala
PERISTIWA
LAMPUNG Kebakaran hutan dan lahan melanda kawasan Resort Kuala Penet, Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur, Lampung
PERISTIWA
JAKARTA Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan pada Agustus 2026 tidak hanya mengancam
NASIONAL