
Mendag: Tarif Trump 19% Justru Untungkan Indonesia
JAKARTA Pemerintah Indonesia memandang pengenaan tarif impor sebesar 19 oleh Amerika Serikat (AS) terhadap produk Indonesia sebagai pel
Ekonomi
KALIMANTAN BARAT -Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri tengah mendalami kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang berlangsung antara 2008 hingga 2018. Proyek yang berpotensi merugikan negara ini diduga mangkrak dan tidak dapat dioperasikan sejak 2016, meskipun telah menerima anggaran yang besar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada 5 November 2024. “Polri telah meningkatkan status penyelidikan kepada penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (2×50 MW) tahun 2008 sampai dengan 2018 yang mengakibatkan pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat mangkrak atau tidak dapat dioperasikan,” ujar Arief dalam keterangannya, Minggu (10/11/2024).
Arief menjelaskan bahwa proyek ini diduga melibatkan tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kegagalan pada pembangunan PLTU tersebut. Meskipun proyek tersebut sudah dimulai sejak 2008, pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat mengalami kegagalan dan akhirnya mangkrak pada 2016, sehingga tidak dapat dimanfaatkan hingga kini.
Proyek PLTU 1 Kalimantan Barat dimulai dengan lelang pada tahun 2008, dengan sumber pendanaan dari PT PLN (Persero). Dalam proses lelang tersebut, konsorsium KSO BRN ditunjuk sebagai pemenang. Namun, Kombes Arief menyebutkan bahwa KSO BRN tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran administrasi dan teknis.
Meskipun demikian, pada 11 Juni 2009, kontrak antara PT BRN dan PT PLN (Persero) tetap ditandatangani dengan nilai kontrak sebesar USD 80 juta dan Rp 507 miliar, yang setara dengan sekitar Rp 1,2 triliun dengan kurs saat ini. Setelah penandatanganan kontrak, PT BRN mengalihkan seluruh pekerjaan proyek kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal Tiongkok.
Namun, meskipun telah digandengkan dengan pihak ketiga, proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat tetap mengalami kegagalan dan mangkrak. Proyek ini tidak pernah selesai dan tidak dapat digunakan sejak 2016. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan adanya indikasi kerugian negara yang signifikan, dengan total kerugian yang mencapai USD 62,410 juta dan Rp 323,2 miliar.
Arief menambahkan, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Penyidik juga berencana untuk memeriksa sejumlah pihak terkait yang terlibat dalam proses lelang dan pelaksanaan proyek.
Meskipun kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap motif dan tindakan yang menyebabkan proyek PLTU ini mangkrak. Kombes Arief memastikan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan hingga ditemukan bukti yang cukup untuk menentukan siapa saja yang bertanggung jawab.
“Kasus ini masih dalam pengembangan dan akan terus kami dalami. Kami akan bekerja keras untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Arief.
Proyek PLTU 1 Kalimantan Barat yang mangkrak ini menjadi sorotan karena dampaknya terhadap kebutuhan energi di daerah Kalimantan Barat. Selain itu, kerugian yang ditimbulkan juga berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Oleh karena itu, penyelesaian kasus ini menjadi sangat penting untuk memastikan akuntabilitas dalam proyek-proyek besar yang melibatkan dana negara.
Dengan meningkatnya status kasus ini ke penyidikan, masyarakat berharap bahwa penyelidikan akan berjalan transparan dan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat. Pemerintah juga diharapkan lebih berhati-hati dalam mengelola proyek-proyek besar dengan dana negara agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
(N/014)
JAKARTA Pemerintah Indonesia memandang pengenaan tarif impor sebesar 19 oleh Amerika Serikat (AS) terhadap produk Indonesia sebagai pel
EkonomiMEDAN Suasana Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara pada Kamis pagi (17/7/2025) sempat diwarnai kericuhan. Empat orang yang mengaku sebaga
PeristiwaMANDAILING NATAL Tiga dosen dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Mandailing Natal dipercaya menjadi narasumber dalam kegiatan
Seni dan BudayaMEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan penjelasan terkait salah satu syarat dalam proses seleksi terbuka Jabatan Pi
PemerintahanBANDA ACEH Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Aceh dipanggil oleh penyidik D
Hukum dan KriminalDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menunjukkan komitmennya dalam melestarikan budaya lokal melalui dukungan terhada
Seni dan BudayaJAKARTA Kematian merupakan bagian alami dari siklus kehidupan manusia. Namun, proses yang terjadi pada tubuh setelah seseorang meninggal
KesehatanJAKARTA Drawing babak keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia akan resmi digelar pada Kamis (17/7/2025) pukul 14.00 WIB di Hyatt
OlahragaMEDAN Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRP alias Reza (25), yang diduga kuat sebagai pelaku s
Hukum dan KriminalJAKARTA Draf Revisi Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kini dapat diakses secara publik melalui situs resmi DPR RI. Hal ini
Hukum dan Kriminal