BREAKING NEWS
Kamis, 22 Mei 2025

Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Online, Sita Uang Rp 300 Juta dan Rekening Rp 2,8 Miliar, 17 Tersangka Terkait Kasus Pegawai Komdigi

BITVonline.com - Minggu, 10 November 2024 16:09 WIB
21 view
Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Online, Sita Uang Rp 300 Juta dan Rekening Rp 2,8 Miliar, 17 Tersangka Terkait Kasus Pegawai Komdigi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku judi online berinisial MN dan DM, yang diduga terlibat dalam jaringan judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu (10/11/2024) di Bandara Soekarno-Hatta, setelah kedua tersangka dipulangkan dari luar negeri.

Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, selain kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang mencengangkan, berupa uang tunai senilai Rp 300 juta dan dana yang tersimpan di rekening mereka mencapai Rp 2,8 miliar. “Tim penyidik berhasil mengamankan uang cash sebesar Rp 300 juta dan dana yang ada di rekening kedua pelaku senilai Rp 2,8 miliar,” ungkap Wira dalam konferensi pers yang digelar di Bandara Soekarno-Hatta.

Wira menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus perjudian ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang lebih besar. “Terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” tegasnya.

Baca Juga:

Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian operasi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Sejauh ini, total sudah 17 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari data yang dihimpun, para pelaku terlibat dalam jaringan judi online yang beroperasi secara luas dan terstruktur.

Sebelumnya, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah ruko yang dijadikan semacam “kantor satelit” untuk menjalankan aktivitas judi online di wilayah Bekasi. Ruko tersebut dikendalikan oleh tiga orang yang berinisial AK, AJ, dan A, yang kini tengah diperiksa oleh pihak kepolisian. Meskipun belum ada informasi yang pasti mengenai apakah ketiga pengendali tersebut merupakan pegawai Komdigi atau bukan, namun sejumlah petugas dan operator yang ditemukan di lokasi tersebut sudah ditangkap. Terdapat 12 orang yang dipekerjakan di kantor satelit tersebut, terdiri dari 8 operator dan 4 admin yang bertugas untuk mengumpulkan daftar situs judi online.

Baca Juga:

Penyidik Polda Metro Jaya kini tengah mendalami lebih jauh jaringan judi online ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di dalam dan luar lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital. Selain itu, penyidik juga akan mengusut lebih lanjut tentang aliran dana yang telah disita dari kedua pelaku, serta bagaimana mereka dapat mengakses dana sebesar itu.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online yang ilegal, yang bisa merugikan banyak pihak, termasuk potensi ancaman terhadap integritas lembaga pemerintah.

Kasus ini juga menunjukkan betapa pesatnya perkembangan judi online di Indonesia, yang kini telah menjadi industri ilegal yang melibatkan berbagai kalangan, dari masyarakat umum hingga pegawai pemerintahan. Hal ini semakin mengkhawatirkan karena dapat merusak moralitas dan kinerja birokrasi pemerintah.

Kombes Wira menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan berhenti hanya pada penangkapan dua pelaku ini. Ia mengatakan pihak kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan judi online yang lebih besar dan lebih terorganisir.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas perjudian online dan segala bentuk kejahatan yang merusak bangsa ini,” pungkas Wira. (JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Karyawan Toko di Aceh Gelapkan Rp 904 Juta Demi Judi Online, Terancam 5 Tahun Penjara
Timnas Indonesia Cemas: Sandy Walsh Cedera, Kevin Diks Belum Pulih, Siapa Bek Kanan Garuda?
Kejagung Sita Rest Area di Tol Jagorawi Terkait Kasus Korupsi Timah, Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun
Sakit Hati Diusir, Seorang Nelayan di Batu Bara Tik4m Teman Sendiri
Sekjen Gerindra Usulkan Parpol Dapat Memiliki Badan Usaha untuk Tambah Sumber Dana
Gemes ke-8 2025 Resmi Dibuka di Istana Maimun, Meriah Meski Hujan Deras
komentar
beritaTerbaru