Bukan Tak Percaya Dokter Indonesia, Ini Alasan Naniek Deyang Pilih Berobat ke Luar Negeri
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Naniek Sudaryati Deyang, mengungkap alasan memilih menjalani pengobatan penyakit jantun
KESEHATAN
MADINA - Polres Mandailing Natal resmi menetapkan Lelo Monthori (42) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penetapan ini tertuang dalam Surat DPO Nomor: DPO/41/V/RES.1.24./2025/RESKRIM, yang dikeluarkan pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Lelo Monthori merupakan warga Kelurahan Siabu, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal dan berprofesi sebagai wiraswasta. Ciri-ciri pelaku antara lain tinggi sekitar 160 cm, kulit sawo matang, rambut hitam lurus, dan bertubuh berisi.
Kasus ini bermula dari laporan ibu korban berinisial EY (42 ), yang menyaksikan langsung pelaku keluar dari kamar gudang rumahnya, sementara korban SR (9) terlihat memperbaiki celananya yang robek. Dalam laporannya, pelaku disebut telah melakukan tindakan bejat tersebut sebanyak tiga kali disertai ancaman kepada korban.
Laporan pencabulan ini telah diterima Polres Mandailing Natal dengan Nomor LP/B/62/III/2024/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut, tertanggal 5 Maret 2024.
Lambannya penanganan kasus ini memicu kemarahan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Masyarakat Terintegrasi (ALMAMATER). Mereka kembali menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 5 Mei 2025, di depan Mapolres Mandailing Natal.
Koordinator aksi, Didi Santoso Piliang, menyampaikan kekecewaan atas penanganan kasus yang dianggap lamban.
"Kasus ini sangat berat. Sudah lebih dari satu tahun sejak dilaporkan, pelaku masih belum ditangkap. Baru sekarang ditetapkan sebagai DPO. Ini menunjukkan kelalaian dan kurang sigapnya aparat," ujar Didi.
Ia juga menyampaikan bahwa foto pelaku akan disebar ke masyarakat dan media sosial sebagai bentuk upaya pencarian mandiri.
"Jangan salahkan masyarakat jika nanti pelaku tertangkap tangan dan diamuk massa sebelum diserahkan ke polisi. Ini bentuk kemarahan masyarakat," tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan desakan luas agar aparat penegak hukum bergerak cepat, profesional, dan responsif dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak, yang tergolong sebagai kejahatan luar biasa.
Masyarakat berharap agar Polres Mandailing Natal segera menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku agar korban dan keluarga mendapatkan keadilan.*
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Naniek Sudaryati Deyang, mengungkap alasan memilih menjalani pengobatan penyakit jantun
KESEHATAN
MEDAN Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan sementara penyebab ledakan yang menghancurkan sebuah rum
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Rabu (22/7/2026). Pengunduran di
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah mulai mematangkan skema baru penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi gaya komunikasi Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Istana Kepresidenan meminta Do
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin Upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNIPolri Tahun 2026 di Istana Merdeka, Jakarta
NASIONAL
NIAS UTARA Budidaya rumput laut menjadi salah satu motor penggerak ekonomi masyarakat di Kabupaten Nias Utara. Melihat potensi tersebut,
EKONOMI
JAKARTA Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil advokat Hotman Paris Hutapea terkait laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartaw
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak jadi dibubarkan. Keputusan terseb
EKONOMI
BATU BARA PT INALUM (Persero) kembali membuka Program Magang Mahasiswa Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pen
PENDIDIKAN