BREAKING NEWS
Rabu, 22 Juli 2026

Polda Metro Siapkan Pemanggilan Hotman Paris, Kasus Dugaan Hina Wartawan Berlanjut

Nurul - Rabu, 22 Juli 2026 08:16 WIB
Polda Metro Siapkan Pemanggilan Hotman Paris, Kasus Dugaan Hina Wartawan Berlanjut
advokat Hotman Paris Hutapea. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAPolda Metro Jaya memastikan akan memanggil advokat Hotman Paris Hutapea terkait laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan setelah polisi lebih dulu menerima laporan dari dua organisasi pers.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penyidik telah menjadwalkan langkah pemanggilan terhadap pihak terlapor. Namun, saat ini proses masih berada pada tahap awal, yakni menelaah laporan, memeriksa pelapor, serta mendalami barang bukti yang telah diserahkan.

"Iya, nanti akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor," ujar Budi, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga:

Menurutnya, penyidik belum akan memanggil Hotman Paris dalam waktu dekat. Polisi masih fokus mempelajari materi laporan dan mengumpulkan alat bukti sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya.

"Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami keterangan pelapor serta barang bukti yang ada," katanya.

Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Sehari kemudian, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman atas dugaan serupa. Laporan kedua itu tercatat dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, Hotman disangkakan melanggar Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 Ayat (1) juncto Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebelum laporan itu diproses, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun media sosialnya atas pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Menurut Hotman, ucapan yang viral tersebut merupakan potongan pernyataan yang tidak disampaikan secara utuh. Ia mengaku terpancing emosi saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers terkait perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Polda Metro Jaya menegaskan seluruh laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (in/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut, Sebut Pernyataan 'Di Mana Otak Lu' Lukai Insan Pers
Gara-gara Ucapan 'Lu Punya Otak Gak?', Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Usai Dikritik Organisasi Pers, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf kepada Wartawan
Jangan Lewatkan! Bogor Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Warga Berkesempatan Dapat 150 Doorprize dan Kuliner Gratis
PWI, KONI, KNPI, Kadin, dan Blackcats Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Wali Kota Bogor, Hadirkan UMKM dan Ribuan Doorprize
PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi, Perkuat Tata Kelola dan Profesionalisme Wartawan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru