Bukan Tak Percaya Dokter Indonesia, Ini Alasan Naniek Deyang Pilih Berobat ke Luar Negeri
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Naniek Sudaryati Deyang, mengungkap alasan memilih menjalani pengobatan penyakit jantun
KESEHATAN
JAKARTA– Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil advokat Hotman Paris Hutapea terkait laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan setelah polisi lebih dulu menerima laporan dari dua organisasi pers.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penyidik telah menjadwalkan langkah pemanggilan terhadap pihak terlapor. Namun, saat ini proses masih berada pada tahap awal, yakni menelaah laporan, memeriksa pelapor, serta mendalami barang bukti yang telah diserahkan.
"Iya, nanti akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor," ujar Budi, Rabu (22/7/2026).Baca Juga:
Menurutnya, penyidik belum akan memanggil Hotman Paris dalam waktu dekat. Polisi masih fokus mempelajari materi laporan dan mengumpulkan alat bukti sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya.
"Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami keterangan pelapor serta barang bukti yang ada," katanya.
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Sehari kemudian, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman atas dugaan serupa. Laporan kedua itu tercatat dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Hotman disangkakan melanggar Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 Ayat (1) juncto Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebelum laporan itu diproses, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun media sosialnya atas pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Menurut Hotman, ucapan yang viral tersebut merupakan potongan pernyataan yang tidak disampaikan secara utuh. Ia mengaku terpancing emosi saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers terkait perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Polda Metro Jaya menegaskan seluruh laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (in/dh)
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Naniek Sudaryati Deyang, mengungkap alasan memilih menjalani pengobatan penyakit jantun
KESEHATAN
MEDAN Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan sementara penyebab ledakan yang menghancurkan sebuah rum
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Rabu (22/7/2026). Pengunduran di
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah mulai mematangkan skema baru penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi gaya komunikasi Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Istana Kepresidenan meminta Do
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin Upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNIPolri Tahun 2026 di Istana Merdeka, Jakarta
NASIONAL
NIAS UTARA Budidaya rumput laut menjadi salah satu motor penggerak ekonomi masyarakat di Kabupaten Nias Utara. Melihat potensi tersebut,
EKONOMI
JAKARTA Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil advokat Hotman Paris Hutapea terkait laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartaw
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak jadi dibubarkan. Keputusan terseb
EKONOMI
BATU BARA PT INALUM (Persero) kembali membuka Program Magang Mahasiswa Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pen
PENDIDIKAN