BREAKING NEWS
Kamis, 22 Mei 2025

Rugikan Negara Rp55 Miliar! Tersangka Pidana Perpajakan Ditangkap di Medan

BITVonline.com - Senin, 21 Oktober 2024 09:48 WIB
84 view
Rugikan Negara Rp55 Miliar! Tersangka Pidana Perpajakan Ditangkap di Medan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN –Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, telah menahan Sufianto alias Huang (56) yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melimpahkan barang bukti dan tersangka pada Kamis, 17 Oktober 2024. Menurut Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, tindakan penahanan diambil setelah penyidik merasa ada potensi risiko bagi tersangka untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa.

“Tersangka sudah ditahan sejak 17 Oktober hingga 5 November 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan,” ungkap Dapot saat dihubungi, Senin (21/10). Ia menambahkan, tim jaksa penuntut umum (JPU) kini tengah mempersiapkan dakwaan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan.

Kasus ini berawal dari dugaan bahwa Sufianto, melalui CV Dharma Abadi, sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Akibat tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp55,23 miliar, atau tepatnya Rp55.237.449.536.

Baca Juga:

Dapot menjelaskan, tindakan tersangka melanggar Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengenai penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pihak Kejari Medan menunjukkan komitmen untuk menangani kasus ini secara serius, mengingat kerugian yang ditimbulkan cukup besar bagi pendapatan negara. Penanganan kasus perpajakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan lainnya.

Baca Juga:

Dengan adanya penangkapan ini, Kejari Medan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Penegakan hukum di sektor ini diharapkan tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga mendorong praktik perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan.

Selanjutnya, masyarakat menunggu perkembangan kasus ini dan pelaksanaan sidang yang akan segera dilaksanakan di pengadilan. Kejaksaan juga diharapkan dapat menyampaikan proses hukum yang berkeadilan, serta memperlihatkan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Karyawan Toko di Aceh Gelapkan Rp 904 Juta Demi Judi Online, Terancam 5 Tahun Penjara
Timnas Indonesia Cemas: Sandy Walsh Cedera, Kevin Diks Belum Pulih, Siapa Bek Kanan Garuda?
Kejagung Sita Rest Area di Tol Jagorawi Terkait Kasus Korupsi Timah, Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun
Sakit Hati Diusir, Seorang Nelayan di Batu Bara Tik4m Teman Sendiri
Sekjen Gerindra Usulkan Parpol Dapat Memiliki Badan Usaha untuk Tambah Sumber Dana
Gemes ke-8 2025 Resmi Dibuka di Istana Maimun, Meriah Meski Hujan Deras
komentar
beritaTerbaru