BREAKING NEWS
Selasa, 07 Oktober 2025

Pengemudi Ojol Protes Bonus Hari Raya Rp 50 Ribu, Kemenaker Jelaskan Alasan Pemberian BHR

Adelia Syafitri - Rabu, 26 Maret 2025 08:38 WIB
Pengemudi Ojol Protes Bonus Hari Raya Rp 50 Ribu, Kemenaker Jelaskan Alasan Pemberian BHR
Ojol yang menerima BHR sebesar Rp 50 ribu.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun, meskipun terdapat perbedaan, ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mendapatkan laporan tentang pengemudi Gojek yang hanya menerima BHR senilai Rp 50.000, meskipun pendapatannya selama setahun mencapai Rp 93 juta.

Menanggapi keluhan ini, Immanuel menegaskan bahwa Kemenaker akan terus berdiskusi dengan pihak aplikator untuk mencari solusi terbaik bagi pengemudi ojol.

Ia berharap para pengemudi dapat memahami bahwa besaran BHR yang diterima sesuai dengan kategori dan tingkat aktivitas mereka dalam bekerja.

"Kemenaker secara moral mendorong aplikasi untuk memberikan BHR, dan kami berharap pengemudi juga bisa melihatnya," jelas Immanuel.

Pemberian BHR oleh aplikator ini merupakan imbauan dari pemerintah untuk memberikan tunjangan kepada pengemudi ojol menjelang Hari Raya.

Pemberian BHR ini dimulai pada 22 Maret hingga 24 Maret 2025.

(cn/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru