Nama SM Amin Nasution Diusulkan Jadi Nama Jalan di Medan, Rico Waas: Sudah Sangat Layak
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan dukungannya terhadap usulan menjadikan nama SM Amin Nasution sebagai salah sat
PEMERINTAHAN
BITVONLINE.COM -Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan tutup selama periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, yakni mulai 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menyatakan bahwa selain KPP, layanan telepon Kring Pajak 1500200, Livechat situs pajak.go.id, serta akun media sosial X @kring_pajak juga tidak akan beroperasi selama periode tersebut.
"Tutup mulai tanggal 28 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025," ujar Dwi, Kamis (27/3/2025).
Layanan Alternatif untuk Wajib Pajak
Meski layanan utama tidak beroperasi, wajib pajak tetap dapat mengakses informasi terkait penyampaian SPT Tahunan melalui fitur Chatbot di situs pajak.go.id maupun aplikasi M-Pajak.
Sementara itu, layanan lupa EFIN hanya dapat diakses melalui aplikasi M-Pajak.
Dalam rangka menyesuaikan dengan periode libur panjang, Ditjen Pajak menerapkan kebijakan pembebasan sanksi administratif terhadap keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang serta penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT WP OP) Tahun Pajak 2024 yang jatuh tempo pada 31 Maret 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
Menurut Dwi Astuti, libur panjang ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan karena jumlah hari kerja pada Maret 2025 lebih sedikit.
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menghapus sanksi administratif keterlambatan tersebut demi memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024," jelas Dwi.
Relaksasi ini berlaku setelah tanggal jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025, hingga paling lambat 11 April 2025.
"Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)," tambahnya.
(cb/a)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan dukungannya terhadap usulan menjadikan nama SM Amin Nasution sebagai salah sat
PEMERINTAHAN
MEDAN Musik jazz di Kota Medan diharapkan tidak lagi identik dengan pertunjukan eksklusif yang hanya dinikmati kelompok tertentu. Wali K
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas ingin pola pembinaan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Medan
PEMERINTAHAN
LANGKAT Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Langkat, Datok Abd. Rasyidin Pane, SH, mengucapka
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh Sa
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta Duta Generasi Berencana (GenRe) Kota Medan tidak cepat puas hanya dengan gelar da
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution melantik tiga pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provin
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menjenguk dua pekerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungbalai yang masih menjalani
PEMERINTAHAN
MEDAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menandatangani komitmen bersama untuk memperbaiki tata kelola perencanaan, penganggaran, serta
PEMERINTAHAN
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan mulai menyusun Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Asahan Tahun 2026. Penyusunan dokumen tersebu
PEMERINTAHAN