Sementara itu, harga perak juga mengalami penurunan sebesar Rp 250, menjadi Rp 19.100 per gram.
Pajak Penghasilan atas Penjualan Emas
Perlu dicatat bahwa penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP.
Penurunan harga emas ini diharapkan dapat mempengaruhi pasar dan memberikan kesempatan bagi para investor atau masyarakat untuk berinvestasi pada logam mulia.