BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

AS Soroti Kebijakan Pembayaran QRIS dan OJK, Dinilai Hambat Perdagangan dan Investasi

Adelia Syafitri - Minggu, 20 April 2025 08:29 WIB
475 view
AS Soroti Kebijakan Pembayaran QRIS dan OJK, Dinilai Hambat Perdagangan dan Investasi
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyoroti sejumlah kebijakan yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) terkait sistem pembayaran nasional yang dinilai berpotensi menghambat perdagangan dan akses investasi asing.

Hal ini tertuang dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis akhir Maret 2025 oleh United States Trade Representative (USTR).

Baca Juga:

Dalam laporan tersebut, AS menilai kebijakan sistem pembayaran Indonesia seperti Quick Response Indonesian Standard (QRIS), batasan kepemilikan asing di perusahaan pembayaran, serta penggunaan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), menjadi hambatan bagi perusahaan-perusahaan AS untuk masuk dan bersaing secara adil di pasar domestik.

"Perusahaan-perusahaan AS khawatir karena kurangnya konsultasi internasional saat proses perumusan kebijakan QR BI. Mereka tidak diberi ruang untuk menyampaikan pandangan atau memastikan interoperabilitas dengan sistem global," tulis USTR, Sabtu (19/4/2025).

Baca Juga:

Selain itu, kebijakan pembatasan kepemilikan asing, seperti maksimum 49% saham dengan hak suara di perusahaan pembayaran front-end, dan hanya 20% di operator sistem infrastruktur pembayaran back-end, dinilai mempersempit ruang investasi asing.

USTR juga menyoroti kewajiban pemrosesan transaksi debit-kredit domestik melalui switch GPN, yang mewajibkan perusahaan asing bermitra dengan entitas lokal, serta transfer teknologi sebagai syarat mutlak.

Pemerintah AS juga mengkritik pembatasan kepemilikan bank maksimal 40% untuk pemegang saham tunggal, termasuk investor asing, yang diatur dalam POJK No. 56/03/2016, serta kebijakan pembatasan kepemilikan asing di lembaga pelaporan kredit dan perusahaan pemrosesan transaksi lainnya.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru