BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Gratis Ongkir Dibatasi, YLKI: Jangan Abaikan Hak Konsumen

Adelia Syafitri - Sabtu, 17 Mei 2025 20:53 WIB
Gratis Ongkir Dibatasi, YLKI: Jangan Abaikan Hak Konsumen
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kebijakan pemerintah yang membatasi fitur gratis ongkos kirim (ongkir) hanya tiga hari dalam sebulan.

Menurut YLKI, kebijakan ini berpotensi merugikan konsumen, meskipun di sisi lain bisa membawa dampak positif dalam jangka panjang.

"Dalam jangka panjang, ini berpotensi mengubah perilaku konsumen Indonesia yang cenderung konsumtif dan impulsif," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga:

Niti menjelaskan bahwa perilaku belanja yang berlebihan secara tidak langsung dapat berdampak negatif terhadap keuangan pribadi, kesehatan mental, bahkan lingkungan.

Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini harus dikaji secara matang agar tetap adil dan tidak merugikan salah satu pihak.

Baca Juga:

"Perlu ada teknis yang jelas terkait kriteria produk, kriteria ekspedisi. Perlu ada uji coba, evaluasi dan pengawasan yang tepat," ujarnya.

Sementara itu, Sekjen YLKI, Rio Priambodo, menambahkan bahwa pembatasan fitur gratis ongkir belum menjawab isu paling mendasar dalam jasa ekspedisi, yaitu soal keterlambatan, barang rusak, dan kehilangan.

"Permasalahan ini harusnya dituntaskan oleh pemerintah melalui perubahan regulasi," tegas Rio.

Ia juga mengkritik aturan ganti rugi barang hilang yang hanya diganti 10 kali lipat dari biaya pengiriman, yang menurutnya tidak cukup adil bagi konsumen.

Sebagai informasi, kebijakan pembatasan gratis ongkir tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa pembatasan ini diterapkan untuk mencegah praktik tarif layanan di bawah harga pokok penjualan (HPP) yang merugikan ekosistem usaha.

Meski dibatasi hanya 3 hari, aturan ini bisa dievaluasi dan diperpanjang sesuai permintaan e-commerce.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Perpajakan Aset Kripto di Indonesia: Dari Rp246 Miliar Tahun 2022 hingga Rp1,55 Triliun di 2025
Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Sentuh Rp1,94 Juta per Gram
Bisakah Pajak Mengejar Masa Depan?
Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp271.000 Hari Ini, Cuma Modal HP!
QRIS Bisa Digunakan di Jepang, BI Bidik Investasi Ritel dan Wisatawan
Investasi di Tengah Ketidakpastian: Mana yang Lebih Menarik, Emas, Perak, atau Bitcoin?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru