BREAKING NEWS
Jumat, 06 Juni 2025

Kemendes Tegaskan Biaya Notaris Kopdes Merah Putih Bisa Diambil dari Dana Desa

Adelia Syafitri - Selasa, 03 Juni 2025 12:14 WIB
94 view
Kemendes Tegaskan Biaya Notaris Kopdes Merah Putih Bisa Diambil dari Dana Desa
Kepala Pusat Pengembangan Daya Saing dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT, Luthfy Latief.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT) kembali menegaskan bahwa biaya pendirian badan hukum Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dapat dibebankan kepada dana desa melalui alokasi biaya operasional pemerintah desa.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Pengembangan Daya Saing dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT, Luthfy Latief, dalam kegiatan berbagi pengetahuan bertajuk Desa Berketahanan Pangan dan Iklim, yang digelar secara daring pada Selasa (3/6/2025).

"Apabila pemerintah daerah tidak membiayai akta notaris pendirian Kopdes Merah Putih, maka itu dapat digunakan dari tiga persen dana desa," ujar Luthfy.

Baca Juga:

Luthfy menjelaskan bahwa pemerintah desa memiliki kewenangan menggunakan maksimal tiga persen dari total dana desa untuk kebutuhan operasional.

Dengan demikian, pembiayaan legalisasi Kopdes Merah Putih melalui jasa notaris dapat dialokasikan dari pos anggaran tersebut.

Baca Juga:

Sebagai ilustrasi, jika sebuah desa memperoleh dana desa sebesar Rp1 miliar, maka sekitar Rp30 juta bisa digunakan untuk operasional.

Dari jumlah tersebut, Rp2,5 juta dapat dialokasikan untuk biaya akta notaris pendirian koperasi.

"Biaya notaris Rp2,5 juta, masa sih tidak mau mengeluarkan dari dana operasional? Ini demi legalitas Kopdes yang nantinya akan menjadi penggerak ekonomi desa," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Luthfy juga menegaskan bahwa Kemendes PDT tidak memiliki niat untuk membebani desa-desa dengan berbagai program.

Sebaliknya, seluruh kebijakan diarahkan untuk memaksimalkan pemanfaatan dana desa demi kesejahteraan masyarakat.

"Yakinlah, Kementerian Desa tidak pernah berpikiran sedikit pun untuk membebani teman-teman di desa. Kami justru berikhtiar agar dana desa digunakan secara maksimal untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Desa PDT Yandri Susanto juga telah menyampaikan bahwa pemerintah desa diperbolehkan menggunakan dana desa untuk membiayai pembentukan badan hukum Kopdes Merah Putih, sebagaimana telah diatur dalam surat edaran resmi Kemendes.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Rp204 Miliar Dana Desa di Tapteng, 28 Desa Terancam Tak Cair Gara-Gara Tunggakan Pajak
Wamendes Riza Patria Berkelakar: Pejabat Tak Urus Desa, Saya Usul Reshuffle ke Presiden Prabowo
Modus Palsukan Tanda Tangan Warga, Eks Kades Siloting Tilep Dana Desa demi Bayar Utang Rentenir
Desa Aek Pardomuan Dukung Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Ayam Petelur, Raup Keuntungan 100 Persen
Bupati Batu Bara Hadiri Penutupan TMMD ke-124, Kasad Dorong Percepatan Pembangunan Desa
Sumut Capai Target 100%, 6.110 Koperasi Merah Putih Resmi Berdiri di Seluruh Desa dan Kelurahan
komentar
beritaTerbaru