JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT) kembali menegaskan bahwa biaya pendirian badan hukum Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dapat dibebankan kepada dana desa melalui alokasi biaya operasional pemerintah desa.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Pengembangan Daya Saing dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT, Luthfy Latief, dalam kegiatan berbagi pengetahuan bertajuk Desa Berketahanan Pangan dan Iklim, yang digelar secara daring pada Selasa (3/6/2025).
"Apabila pemerintah daerah tidak membiayai akta notaris pendirian Kopdes Merah Putih, maka itu dapat digunakan dari tiga persen dana desa," ujar Luthfy.
Sebagai ilustrasi, jika sebuah desa memperoleh dana desa sebesar Rp1 miliar, maka sekitar Rp30 juta bisa digunakan untuk operasional.
Dari jumlah tersebut, Rp2,5 juta dapat dialokasikan untuk biaya akta notaris pendirian koperasi.
"Biaya notaris Rp2,5 juta, masa sih tidak mau mengeluarkan dari dana operasional? Ini demi legalitas Kopdes yang nantinya akan menjadi penggerak ekonomi desa," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Luthfy juga menegaskan bahwa Kemendes PDT tidak memiliki niat untuk membebani desa-desa dengan berbagai program.
Sebaliknya, seluruh kebijakan diarahkan untuk memaksimalkan pemanfaatan dana desa demi kesejahteraan masyarakat.
"Yakinlah, Kementerian Desa tidak pernah berpikiran sedikit pun untuk membebani teman-teman di desa. Kami justru berikhtiar agar dana desa digunakan secara maksimal untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Desa PDT Yandri Susanto juga telah menyampaikan bahwa pemerintah desa diperbolehkan menggunakan dana desa untuk membiayai pembentukan badan hukum Kopdes Merah Putih, sebagaimana telah diatur dalam surat edaran resmi Kemendes.