Torpedo FC Menang 3-1 atas Sinar Muda FC, Lolos ke Semifinal Turnamen Peduli Sepakbola U17!
PADANGSIDIMPUAN Tim sepakbola Torpedo FC dari Tapanuli Selatan berhasil melangkah ke babak semifinal Turnamen Peduli Sepakbola U17 setel
OLAHRAGA
JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT) kembali menegaskan bahwa biaya pendirian badan hukum Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dapat dibebankan kepada dana desa melalui alokasi biaya operasional pemerintah desa.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Pengembangan Daya Saing dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT, Luthfy Latief, dalam kegiatan berbagi pengetahuan bertajuk Desa Berketahanan Pangan dan Iklim, yang digelar secara daring pada Selasa (3/6/2025).
"Apabila pemerintah daerah tidak membiayai akta notaris pendirian Kopdes Merah Putih, maka itu dapat digunakan dari tiga persen dana desa," ujar Luthfy.
Luthfy menjelaskan bahwa pemerintah desa memiliki kewenangan menggunakan maksimal tiga persen dari total dana desa untuk kebutuhan operasional.
Dengan demikian, pembiayaan legalisasi Kopdes Merah Putih melalui jasa notaris dapat dialokasikan dari pos anggaran tersebut.
Sebagai ilustrasi, jika sebuah desa memperoleh dana desa sebesar Rp1 miliar, maka sekitar Rp30 juta bisa digunakan untuk operasional.
Dari jumlah tersebut, Rp2,5 juta dapat dialokasikan untuk biaya akta notaris pendirian koperasi.
"Biaya notaris Rp2,5 juta, masa sih tidak mau mengeluarkan dari dana operasional? Ini demi legalitas Kopdes yang nantinya akan menjadi penggerak ekonomi desa," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Luthfy juga menegaskan bahwa Kemendes PDT tidak memiliki niat untuk membebani desa-desa dengan berbagai program.
Sebaliknya, seluruh kebijakan diarahkan untuk memaksimalkan pemanfaatan dana desa demi kesejahteraan masyarakat.
"Yakinlah, Kementerian Desa tidak pernah berpikiran sedikit pun untuk membebani teman-teman di desa. Kami justru berikhtiar agar dana desa digunakan secara maksimal untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Desa PDT Yandri Susanto juga telah menyampaikan bahwa pemerintah desa diperbolehkan menggunakan dana desa untuk membiayai pembentukan badan hukum Kopdes Merah Putih, sebagaimana telah diatur dalam surat edaran resmi Kemendes.
PADANGSIDIMPUAN Tim sepakbola Torpedo FC dari Tapanuli Selatan berhasil melangkah ke babak semifinal Turnamen Peduli Sepakbola U17 setel
OLAHRAGA
JAKARTA Bareskrim Polri tengah mendalami kasus jaringan jual beli emas hasil tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Danke Rajag
HUKUM DAN KRIMINAL
KUPANG Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, menyampaikan pesan penting kepada 464 wisudawan Universitas Kris
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memimpin kegiatan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan
NASIONAL
SEMARANG Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan di Kabupaten Semarang pa
NASIONAL
JAKARTA Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa terdapat 16 orang ya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Analis Kebijakan Publik, Said Didu, berpendapat bahwa perang yang sedang berlangsung di Timur Tengah (Timteng) lebih banyak membaw
NASIONAL
JAKARTA Duka mendalam menyelimuti jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas gugurnya tiga prajurit yang tergabung dalam Satgas UNIFI
SOSOK
JAKARTA Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa harga bahan bakar minyak (B
EKONOMI