AHY Tegaskan Aktivitas Demokrat Bukan Manuver Politik, Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
JAKARTA Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa intensitas kegiatan partainya yang belakangan menin
POLITIK
JAKARTA -Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), menegaskan bahwa rencana perubahan aturan luas minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi masih dalam bentuk draf dan belum menjadi keputusan final. Hal ini disampaikan Ara kepada wartawan di Gedung Wisma Mandiri, Jakarta, Jumat (6/6/2025).
"Ya itu kan baru draf ya, jadi kita berusaha membuat kebijakan publik itu secara terbuka," ujar Ara menanggapi berbagai kritik dan kekhawatiran yang muncul dari masyarakat dan pelaku industri perumahan.
Menurutnya, kementerian membuka ruang diskusi bagi semua pihak, termasuk pengembang, perbankan, hingga masyarakat, sebelum kebijakan tersebut disahkan.
Ia mengklaim, pendekatan kebijakan yang diambil bukanlah dengan memutuskan secara sepihak, melainkan dengan menampung kritik sejak tahap awal.
"Kalau saya agak terbalik cara kerjanya. Ambil keputusan dulu baru didengerin? Bukan. Saya sampaikan dulu idenya, saya kasih drafnya, kemudian silakan sampaikan kritiknya," jelasnya.
Dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, disebutkan bahwa rumah subsidi memiliki luas bangunan minimal 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, dengan luas tanah minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
Ini berbeda dengan aturan sebelumnya dalam Kepmen PUPR No. 689/KPTS/M/2023 yang menetapkan luas bangunan minimal 21 meter persegi dan luas tanah minimal 60 meter persegi.
Kebijakan ini memicu respons keras dari Satuan Tugas Perumahan dan para pengembang. Anggota Satgas Perumahan, Bonny Z Minang, mengaku terkejut karena tidak pernah membahas hal ini dalam rapat resmi bersama Kementerian PKP.
"Pak Hashim (Ketua Satgas) tidak mengetahui dan tidak menyetujui. Kami sepakat bahwa itu bukan keputusan yang pernah disetujui bersama," ungkap Bonny.
Ketua Umum DPP Asprumnas, Muhammad Syawali Pratna, menyebut rumah dengan luas 18 meter persegi tidak layak huni untuk keluarga. Ia bahkan menyamakan rumah tipe tersebut seperti gudang atau apartemen studio.
"Bagaikan gudang ya. Karena luas segitu, kamar mandi saja sulit diberi sekat. Kamar tidur nggak ada, dapur nyatu dengan ruang jemur. Bagaimana bisa layak huni?" tegas Syawali.
Menurutnya, rumah seluas 21 meter persegi adalah batas minimal untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga kecil, dengan satu kamar tidur dan ruang multifungsi.
JAKARTA Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa intensitas kegiatan partainya yang belakangan menin
POLITIK
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar WalkIn Interview sebagai langkah percepatan pertemuan langsung antara pencari
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan intensif dengan presiden dan wakil presiden terdahulu, ketua umum partai politik,
NASIONAL
BANDUNG Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan politik luar negeri bebas
NASIONAL
JAKARTA Wardatina Mawa mengungkap kekecewaan dan trauma yang kembali muncul saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan akses
ENTERTAINMENT
GIANYAR Kapolres Gianyar, Candra C. Kesuma, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Buka Puasa Bersama Harmoni Ramadhan yang digelar di Taman
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh akan menggelar malam Nuzulul Qur&039an pada Jum&039at, 6 Maret 2026, bertempat di Masjid Raya Baiturrahma
PEMERINTAHAN
MEDAN Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama K
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam membangun
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memastikan peringatan Nuzulul Quran 17 Ramadan 1447 H akan dilaksanakan di Istana Negara.
AGAMA