Bencana Melanda Desa Tandihat, Warga Minta Pemerintah Tanggapi Serius
TAPANULI SELATAN Desa Tandihat, yang terletak di Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, kini berada dala
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), menegaskan bahwa rencana perubahan aturan luas minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi masih dalam bentuk draf dan belum menjadi keputusan final. Hal ini disampaikan Ara kepada wartawan di Gedung Wisma Mandiri, Jakarta, Jumat (6/6/2025).
"Ya itu kan baru draf ya, jadi kita berusaha membuat kebijakan publik itu secara terbuka," ujar Ara menanggapi berbagai kritik dan kekhawatiran yang muncul dari masyarakat dan pelaku industri perumahan.
Menurutnya, kementerian membuka ruang diskusi bagi semua pihak, termasuk pengembang, perbankan, hingga masyarakat, sebelum kebijakan tersebut disahkan.
Ia mengklaim, pendekatan kebijakan yang diambil bukanlah dengan memutuskan secara sepihak, melainkan dengan menampung kritik sejak tahap awal.
"Kalau saya agak terbalik cara kerjanya. Ambil keputusan dulu baru didengerin? Bukan. Saya sampaikan dulu idenya, saya kasih drafnya, kemudian silakan sampaikan kritiknya," jelasnya.
Dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, disebutkan bahwa rumah subsidi memiliki luas bangunan minimal 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, dengan luas tanah minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
Ini berbeda dengan aturan sebelumnya dalam Kepmen PUPR No. 689/KPTS/M/2023 yang menetapkan luas bangunan minimal 21 meter persegi dan luas tanah minimal 60 meter persegi.
Kebijakan ini memicu respons keras dari Satuan Tugas Perumahan dan para pengembang. Anggota Satgas Perumahan, Bonny Z Minang, mengaku terkejut karena tidak pernah membahas hal ini dalam rapat resmi bersama Kementerian PKP.
"Pak Hashim (Ketua Satgas) tidak mengetahui dan tidak menyetujui. Kami sepakat bahwa itu bukan keputusan yang pernah disetujui bersama," ungkap Bonny.
Ketua Umum DPP Asprumnas, Muhammad Syawali Pratna, menyebut rumah dengan luas 18 meter persegi tidak layak huni untuk keluarga. Ia bahkan menyamakan rumah tipe tersebut seperti gudang atau apartemen studio.
"Bagaikan gudang ya. Karena luas segitu, kamar mandi saja sulit diberi sekat. Kamar tidur nggak ada, dapur nyatu dengan ruang jemur. Bagaimana bisa layak huni?" tegas Syawali.
Menurutnya, rumah seluas 21 meter persegi adalah batas minimal untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga kecil, dengan satu kamar tidur dan ruang multifungsi.
TAPANULI SELATAN Desa Tandihat, yang terletak di Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, kini berada dala
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh, A. Malik Musa, S.H., M.Hum, mendesak Presiden Republik Indonesia untuk
PEMERINTAHAN
LANGKAT Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumut untuk segera memper
PERISTIWA
BANDUNG Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan Program Penjaminan Polis (PPP) dapat mulai berlaku pada 2027, lebih cepat dari jadwa
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Kesehatan terus memperkuat penanganan kesehatan bagi korban bencana banji
KESEHATAN
LANGKAT Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, meninjau sejumlah lokasi terdampak banjir di Kecamatan Padangtual
PERISTIWA
MEDAN Inflasi di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menunjukkan tren terkendali setelah sempat menyentuh 5,32 pada September 2025 dan 4,97
EKONOMI
MEDAN Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sulaiman Harahap, menekankan tiga kompetensi utama yang harus dimiliki
PEMERINTAHAN
TAPANULI TENGAH Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, bersama Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein, menyalurkan bantuan kem
NASIONAL
BANDA ACEH Muhammadiyah kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu korban bencana di Aceh. Sebanyak 26 relawan dilepas dari Pimpinan
NASIONAL