BREAKING NEWS
Jumat, 06 Juni 2025

Kenaikan UMP Jakarta 2025 6,5% Dinilai Belum Cukup Atasi Kenaikan Harga Pokok

BITVonline.com - Rabu, 11 Desember 2024 11:19 WIB
113 view
Kenaikan UMP Jakarta 2025 6,5% Dinilai Belum Cukup Atasi Kenaikan Harga Pokok
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen, yang mengangkat gaji pekerja swasta menjadi Rp 5.396.761 dari sebelumnya Rp 5.067.381, ternyata belum mampu mengimbangi lonjakan harga bahan pokok. Beberapa pekerja swasta menilai bahwa meskipun ada kenaikan upah, kenaikan harga kebutuhan sehari-hari justru membuat beban hidup mereka semakin berat.

Iqbal (24), seorang pekerja swasta yang tinggal di Tebet, mengaku tidak merasakan dampak positif dari kenaikan UMP tersebut. Ia mengungkapkan bahwa gajinya yang naik hanya sedikit tidak sebanding dengan kenaikan harga barang-barang pokok. “Enggak begitu signifikan sih. Soalnya banyak harga yang ikutan naik juga. Pinginnya sih ditabung kalau harga kebutuhan enggak ikutan naik,” ujarnya, Rabu (11/12/2024).

Hal serupa dirasakan Rafi (23), pekerja yang bekerja di Kemang. Ia merasa meskipun gajinya naik, hal itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di Jakarta yang mahal. Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, Rafi mengaku terpaksa mengambil pekerjaan tambahan. “Ya betul masih tetep harus double job. Kan standar hidup di DKI dengan segala kebutuhannya belum bisa dipenuhi dengan gaji sekarang, pun kenaikannya,” ungkap Rafi.

Baca Juga:

Satria (24), pekerja lainnya yang juga tinggal di Kemang, merasa dampak kenaikan UMP tersebut sangat terbatas. Menurutnya, meskipun ada kenaikan sekitar Rp 300.000, inflasi yang meningkat justru membuat kenaikan tersebut terasa tidak berarti. “Karena inflasi yang fluktuatif dan cenderung meningkat, pemenuhan kebutuhan pastinya akan menyesuaikan,” kata Satria. Ia menyatakan masih memantau kondisi harga barang di tahun depan sebelum menentukan alokasi dana dari kenaikan upah tersebut.

Berbeda dengan mereka, Tasya (23), seorang pekerja asal Bali yang merantau di Palmerah, menyambut baik kenaikan UMP tersebut. Bagi Tasya, kenaikan upah sudah seharusnya mengimbangi kenaikan harga bahan pokok, terutama dalam situasi ekonomi yang tidak menentu. “Kalau harga bahan pokok naik, ya memang seharusnya diikuti oleh kenaikan UMP sih. Jadi harusnya membantu dan sedikitnya lebih meringankan beban naiknya harga pokok,” kata Tasya. Ia merasa bersyukur karena kenaikan UMP ini dapat membantu kebutuhan esensial selama ia merantau di Jakarta.

Baca Juga:

Penetapan UMP Jakarta 2025 dilakukan dengan menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa angka kenaikan sebesar 6,5 persen telah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan tersebut. “Penetapan UMP Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen,” ujar Teguh saat berkunjung ke SDN 09 Kebon Kosong, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/12/2024).

Namun, meski ada kenaikan, banyak pekerja yang merasa bahwa kenaikan upah tersebut tidak cukup untuk mengimbangi tingginya biaya hidup di Jakarta. Kenaikan harga bahan pokok dan kebutuhan lainnya terus menjadi tantangan bagi pekerja swasta di ibu kota, yang harus berjuang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Tags
beritaTerkait
Sidang Hasto Kristiyanto: Febri Diansyah Cecar Ahli Hukum Soal Legalitas Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas
Kasat Lantas Polres Samosir Tanggapi Dugaan Pungli SIM: Akan Ditelusuri dan Ditindak
Dokter AY Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelecehan S3ksual Pasien di Persada Hospital
Mantan Menteri Susi Pudjiastuti Desak Presiden Prabowo Hentikan Tambang Nikel di Raja Ampat: “Selamatkan Surga Terakhir di Dunia!”
Ratusan Pensiunan ASN Jadi Korban Scamming Jaringan Kamboja, Kerugian Capai Rp 304 Juta
PT Gag Nikel dan Ancaman Tambang di Raja Ampat: Izin Resmi Era Jokowi
komentar
beritaTerbaru