Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, jika pembeli mencantumkan NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan dapat turun menjadi 0,25 persen, sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Sementara itu, untuk transaksi buyback senilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak akan langsung dipotong dari nilai total transaksi.
Penurunan harga emas ini terjadi di tengah penguatan dolar AS dan ketidakpastian global, yang biasanya berdampak langsung terhadap pergerakan harga emas dunia.
Meski demikian, survei global menunjukkan bahwa bank sentral di berbagai negara kini semakin memprioritaskan cadangan emas sebagai lindung nilai dibanding dolar AS.*