Dilema Finansial Media Online: IMO Sumut Sebut Berita Orisinal Kunci Jaga Independensi Pers
MEDAN Ikatan Media Online (IMO) Sumatera Utara menyoroti tantangan berat yang dihadapi media online dalam mempertahankan keberlangsungan u
NASIONAL
MEDAN – Selain mempersulit prosesnya, Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Wilayah Sumut, ternyata meminta jaminan agunan tambahan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Banyak pelaku usaha di Sumut mengeluhkan perlakuan bank milik pemerintah ini.
Padahal, Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, dengan tegas melarang pensyaratan agunan tambahan dalam permohonan KUR.
"BRI di Sumut tidak memperdulikan larangan yang diatur dalam Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 itu. Karena faktanya, saya sebagai pelaku usaha kecil, diminta jaminan agunan tambahan saat memohon KUR di bawah Rp 100 juta," tegas Aidi Hasibuan kepada bitvonline.com, Minggu (22/06/2025).
Warga Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang ini sangat kecewa karena merasa dibohongi oleh pemerintah. Pemerintah selalu menggembar-gemborkan KUR di bawah Rp 100 juta tanpa jaminan agunan tambahan. Tapi faktanya, menurutnya, itu hanya penipuan dan pembohongan besar.
Aidi Hasibuan yang sehari-hari mengelola Usaha Kedai Sampah di rumahnya, selanjutnya menceritakan pengalamannya saat meminjam KUR ke BRI.
"Saya sebagai pelaku usaha kecil, pernah memohon KUR di bawah RP 100 juta ke BRI Unit Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumut. Tapi permohonan saya ditolak karena tidak menggunakan jaminan agunan tambahan," tegasnya.
Agar permohonan itu bisa dicairkan, BRI Unit Cinta Rakyat justru meminta Aidi Hasibuan melengkapi syarat jaminan agunan tambahan. Karena kebutuhan modal yang mendesak, Aidi Hasibuan akhirnya terpaksa memenuhi syarat yang dipersyaratkan BRI.
"Anehnya, setelah sepakat dengan syarat yang ditetapkan, yakni memberi agunan tambahan, ternyata pinjaman yang diberikan bukanlah KUR. Melainkan pinjaman konvensional dengan bunga lebih tinggi. Ini kan namanya penipuan…! Pembohongan..!" tegas Aidi Hasibuan ketika datang melapor ke kantor redaksi bitvonline.com.
DIBOLA-BOLA
Pegalaman yang dirasakan Irwan Efendi Pos-Pos lebih menyakitkan. Warga Dusun II, Jati Serono, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut ini dipersulit dan "dibola-bola" saat mengajukan KUR di bawah Rp 100 juta.
Di kantor bitvonline.com, Sabtu (21/06/2025), Irwan Efendi Pos-Pos menceritakan pengalaman pahitnya saat mengajukan permohonan KUR di bawah Rp 100 juta ke BRI.
Irwan Efendi Pos-Pos sendiri, memiliki usaha toko perabot di luar kabupaten tempat ia berdomisili. Irwan berdomisili di Kabupaten Deliserdang. Sedang usaha toko perabotnya berada di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, persisnya di Desa Suka Sari, Kecamatan Pegajahan.
Untuk mengembangkan usahanya, Irwan pun memohon KUR di bawah Rp 100 juta ke bank tempat lokasi usahanya, yakni ke BRI Unit Perbaungan, Kabupaten Sergai. Namun, BRI Unit Perbaungan, Kabupaten Sergai menolak permohonannya dengan alasan KTP domisili Irwan berada di Tembung, Kabupaten Deliserdang.
Pihak BRI Unit Perbaungan, Kabupaten Sergai kemudian menyarankan agar Irwan mengajukan KUR tersebut sesuai domisili KTP-nya. Atas saran pihak BRI Unit Perbaungan, Kabupaten Sergai, Irwan pun mengajukan permohonan KUR itu ke BRI Unit Kolam Tembung, Deliserdang.
Akan tetapi, anehnya, pengajuan tersebut kembali ditolak dengan alasan lokasi usahanya berada di luar wilayah BRI Unit Kolam Tembung. "Ini kan kita sebagai pelaku usaha mikro kecil dipersulit. Dibola-bola," tegas Irwan Efendi dengan nada kesal.
Nasib serupa juga dialami Miswono. Pria ini mengelola usaha dagang di rumahnya sendiri, yakni di Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Kepada bitvonline.com, Miswono juga menceritakan bagaimana sulitnya untuk mendapatkan KUR tanpa agunan di BRI. "Saya mengajukan KUR di bawah Rp 100 juta ke BRI Unit Cinta Rakyat, Kecamatan Perut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang," jelasnya.
Pengajuan permohonan KUR itu, ia ajukan setelah mendapat informasi bahwa pemerintah menyiapkan KUR tanpa agunan tambahan untuk nilai 0–100 juta rupiah.
"Namun permohonan saya ditolak. BRI Unit Cinta Rakyat kemudian memberi opsi, bahwa pencairan setelah menyertakan agunan tambahan," tegasnya.
Karena itu, baik Aidi Hasibuan, Irwan Efendi Pos-Pos dan Miswono menilai pemerintah selama ini telah melakukan pembohongan dan penipuan. Karena faktanya, bank, terutama bank-bank milik pemerintah seperti BRI, justru mewajibkan masyarakat memenuhi syarat jaminan agunan tambahan dalam permohonan KUR di bawah RP 100 juta.
Karena itu, mereka meminta agar pemerintah melakukan pengawasan dengan tegas kepada bank-bank penyalur KUR. "Kami memita agar BRI di Sumut segera diperiksa," tegas Aidi yang dikuatkan Irwan dan Miswono.
PERATURAN YANG MELARANG
Peraturan yang mengatur larangan penggunaan agunan tambahan untuk KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta, diatur dalam Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Peraturan ini menegaskan bahwa untuk KUR dengan plafon hingga Rp 100 juta, debitur tidak diwajibkan memberikan agunan tambahan selain usaha yang dimiliki. Misalnya jaminan agunan tambahan seperti sertifikat rumah, tanah atau kendaraan. Jaminan agunan hanya agunan pokok, yaitu usaha yang dimilikinya.
Relaksasi atau kemudahan ini bertujuan untuk memudahkan akses KUR bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM), terutama yang belum memiliki agunan tambahan yang memadai.
Untuk melaksanakan program ini, pemerintah mengucurkan subsidi triliunan rupiah kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang dihunjuk sebagai penyalur KUR, seperti halnya BRI.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri UMKM yang juga dihadiri bank-bank Himbara belum lama ini, melampiaskan kemarahannya kepada bank-bank Himbara.
"Dalam evaluasi DPR setiap tahun, BRI yang paling banyak dapat subsidi. Tahun lalu BRI dapat Rp 280 triliun. Tahun ini Rp 175 triliun," tegas Saleh Daulay dengan nada emosi.*
MEDAN Ikatan Media Online (IMO) Sumatera Utara menyoroti tantangan berat yang dihadapi media online dalam mempertahankan keberlangsungan u
NASIONAL
JAKARTA Irjen Pol Pasma Royce resmi menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali setelah serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin
NASIONAL
JAKARTA Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyarat
POLITIK
MEDAN Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sumatera Utara menutup operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memasok makanan be
KESEHATAN
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 Center 1 di Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga mengalami keracunan
PERISTIWA
MEDAN Seorang pria berinisial PH alias Bapak Ica (29) ditangkap polisi setelah aksinya menghadang dan diduga memalak sopir truk di Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat J
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat realisasi program bedah rumah sebanyak 15.011 unit pada 2026. Upaya i
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menawarkan sejumlah potensi kerja sama investasi kepada Jepang, mulai d
EKONOMI
MEDAN Seorang pemuda bernama Ahlad (21) tewas setelah mengalami kecelakaan di Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Kor
PERISTIWA