MEDAN— Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, memberikan klarifikasi terkait polemik kewajiban penyediaan agunan dalam pengajuan pinjaman di Koperasi Merah Putih.
Ia menegaskan, ketentuan agunan tersebut hanya berlaku sementara untuk koperasi percontohan yang saat ini menerima pendanaan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) di bawah Kementerian Koperasi dan UKM.
"Saat ini baru ada Koperasi Merah Putih Percontohan. Dana pinjamannya berasal dari LPDB, nilainya sekitar Rp5 miliar. Karena itu, memang ada permintaan jaminan berupa aset dari pengurus atau anggota koperasi," ujar Naslindo kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
Namun demikian, ia mengakui bahwa skema tersebut masih menyulitkan sebagian pihak, terutama bagi pengurus koperasi yang tidak memiliki aset pribadi untuk dijaminkan.
Sebagai solusi, pihaknya tengah menjajaki kemungkinan penggunaan barang produktif hasil pembelian pinjaman sebagai bentuk agunan alternatif.
"Kami sudah komunikasikan ke kementerian agar barang seperti truk atau alat produksi bisa dijadikan jaminan. Mereka secara lisan sudah menyatakan bersedia mempertimbangkan. Tapi secara tertulis, saat ini agunan masih harus berupa aset milik pribadi," jelasnya.
Naslindo juga menyebutkan bahwa ke depan pendanaan koperasi akan diperluas, termasuk menggandeng Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Meski demikian, belum ada kepastian mengenai skema agunan dalam kerja sama dengan Himbara.
"Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pihak Himbara. Harapan kita, persyaratannya lebih ringan dibanding LPDB agar lebih banyak koperasi bisa mengakses pembiayaan," tambahnya.
Ia mengakui bahwa ketentuan agunan dalam skema saat ini berpotensi menjadi penghambat pengembangan koperasi.