BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

Soal Agunan Pinjaman di Koperasi Merah Putih, Kadis Koperasi Sumut Buka Suara

Adelia Syafitri - Rabu, 25 Juni 2025 20:38 WIB
68 view
Soal Agunan Pinjaman di Koperasi Merah Putih, Kadis Koperasi Sumut Buka Suara
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait. (foto: tangkapan layar ig diskopukmsu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN— Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, memberikan klarifikasi terkait polemik kewajiban penyediaan agunan dalam pengajuan pinjaman di Koperasi Merah Putih.

Ia menegaskan, ketentuan agunan tersebut hanya berlaku sementara untuk koperasi percontohan yang saat ini menerima pendanaan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) di bawah Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga:

"Saat ini baru ada Koperasi Merah Putih Percontohan. Dana pinjamannya berasal dari LPDB, nilainya sekitar Rp5 miliar. Karena itu, memang ada permintaan jaminan berupa aset dari pengurus atau anggota koperasi," ujar Naslindo kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).

Namun demikian, ia mengakui bahwa skema tersebut masih menyulitkan sebagian pihak, terutama bagi pengurus koperasi yang tidak memiliki aset pribadi untuk dijaminkan.

Baca Juga:

Sebagai solusi, pihaknya tengah menjajaki kemungkinan penggunaan barang produktif hasil pembelian pinjaman sebagai bentuk agunan alternatif.

"Kami sudah komunikasikan ke kementerian agar barang seperti truk atau alat produksi bisa dijadikan jaminan. Mereka secara lisan sudah menyatakan bersedia mempertimbangkan. Tapi secara tertulis, saat ini agunan masih harus berupa aset milik pribadi," jelasnya.

Naslindo juga menyebutkan bahwa ke depan pendanaan koperasi akan diperluas, termasuk menggandeng Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Meski demikian, belum ada kepastian mengenai skema agunan dalam kerja sama dengan Himbara.

"Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pihak Himbara. Harapan kita, persyaratannya lebih ringan dibanding LPDB agar lebih banyak koperasi bisa mengakses pembiayaan," tambahnya.

Ia mengakui bahwa ketentuan agunan dalam skema saat ini berpotensi menjadi penghambat pengembangan koperasi.

Menurutnya, beban jaminan pribadi bisa membuat pelaku koperasi memilih jalur pinjaman komersial langsung ke bank, yang justru bertolak belakang dengan semangat intervensi pemerintah.

"Kalau jaminannya aset pribadi, tentu akan menyulitkan. Bisa saja mereka memilih pinjam ke bank biasa. Padahal tujuan pemerintah lewat Koperasi Merah Putih adalah memberikan kemudahan akses permodalan," ungkap Naslindo.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan terus mendorong agar skema pembiayaan Koperasi Merah Putih lebih inklusif dan ramah terhadap pelaku koperasi, khususnya koperasi yang belum memiliki kekuatan aset.

"Harapan kita jelas, skema jaminan ini bisa diperlonggar. Kalau persyaratannya terlalu berat, maka niat baik untuk mengembangkan koperasi akan terhambat di lapangan," tutupnya.

Program Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah pusat yang bertujuan memperkuat peran koperasi dalam ekosistem ekonomi rakyat.

Namun agar program ini berjalan optimal, perlu penyelarasan antara semangat pemberdayaan dan kemudahan teknis di lapangan.*

(mi/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Jadi Langkah Nyata Pemerintah Bangun Ekonomi Berkeadilan
Naslindo: Target Selesai Akhir Juni 2025, 3.596 Koperasi di Sumut Kantongi Badan Hukum
Koperasi Merah Putih Syariah Gampong Lam Lumpu Resmi Disahkan Menteri Kehakiman, Siap Sejahterakan Anggota
Sumut Capai Target 100%, 6.110 Koperasi Merah Putih Resmi Berdiri di Seluruh Desa dan Kelurahan
FORMADES Tapanuli Selatan Dorong Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di 248 Desa/Kelurahan
Menteri Zulkifli Hasan Dorong Koperasi Merah Putih Putus Rantai Pasok dan Lindungi Petani dari Tengkulak
komentar
beritaTerbaru