BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Bahlil Lahadalia Tegaskan Tak Ada Izin Baru, Hanya Legalkan Sumur Minyak Rakyat yang Sudah Beroperasi

Justin Nova - Sabtu, 28 Juni 2025 14:01 WIB
45 view
Bahlil Lahadalia Tegaskan Tak Ada Izin Baru, Hanya Legalkan Sumur Minyak Rakyat yang Sudah Beroperasi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan izin baru bagi masyarakat untuk melakukan pengeboran sumur minyak mentah.

Klarifikasi ini disampaikan Bahlil merespons sejumlah kabar yang menyebut pemerintah membuka peluang eksplorasi minyak secara bebas kepada rakyat.

Bahlil menekankan bahwa legalitas yang diberikan pemerintah hanya berlaku bagi sumur-sumur rakyat yang sudah lebih dulu beroperasi secara ilegal, bukan untuk pengeboran baru.

"Bukan semuanya ya. Mohon tolong sampaikan baik-baik, bahwa yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi," ujar Bahlil kepada wartawan di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (28/6/2025).

Ia mengungkapkan bahwa banyak sumur rakyat telah berproduksi sejak lama, namun masih belum terdaftar secara resmi. Akibatnya, hasil produksi minyak mentah dari sumur-sumur tersebut sering dijual ke penampung ilegal dan berpotensi merusak lingkungan.

"Sumur-sumur rakyat ini yang sudah terlanjur berjalan, agar lingkungannya kita jaga baik dan mereka juga bisa menjual dengan harga yang baik, maka kita buat regulasinya," jelasnya.

Menurut Bahlil, potensi produksi dari sumur-sumur minyak rakyat tersebut sangat besar, berkisar antara 15.000 hingga 20.000 barel per hari (bph).

Oleh sebab itu, pemerintah merasa perlu untuk mengatur agar kegiatan ini tetap legal, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.

"Kalau tidak dikelola dengan baik, lingkungan rusak, rakyat kita juga bisa tersangkut hukum. Maka, pemerintah mengambil kebijakan ini agar lifting nasional naik dan rakyat bisa bekerja secara legal," pungkasnya.

Langkah ini juga merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional serta memberdayakan masyarakat secara ekonomi tanpa menimbulkan konflik hukum atau kerusakan lingkungan.*

(d/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru