JAKARTA -Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, membuat gebrakan besar di sektor perumahan rakyat. Dalam program rumah subsidi yang dicanangkan Kementerian PUPR, Bobby menghapuskan seluruh biaya notaris, provisi bank, dan administrasi—sebuah kebijakan yang menjadi yang pertama kali diterapkan di Indonesia.
Kebijakan ini diumumkan menjelang penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian PUPR, BPS, Pemerintah Provinsi Sumut, dan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Program ini ditujukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami sebagai pemegang saham Bank Sumut sepakat menggratiskan biaya notaris, provisi, dan administrasi. Ini bentuk dukungan kami terhadap program pemerintah untuk rakyat kurang mampu," tegas Bobby Nasution di hadapan Menteri PUPR Maruarar Sirait, di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Menteri PUPR Maruarar Sirait memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif Bobby. Ia menyebut langkah tersebut pro-rakyat dan berpotensi menjadi contoh nasional.
"Jika semua pihak sepakat, kami siap menaikkan kuota rumah subsidi di Sumut menjadi 20.000 unit," ujar Maruarar yang akrab disapa Ara.
Ara menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak pada kepemilikan rumah, tetapi juga menggerakkan ekonomi daerah—mulai dari sektor konstruksi, UMKM, hingga penyerapan tenaga kerja lokal.
"Dampaknya luar biasa. Industri bergerak, lapangan kerja terbuka, UMKM tumbuh, dan ekonomi masyarakat terdongkrak," jelasnya.
Solusi atas Hambatan Kepemilikan Rumah
Selama ini, biaya tambahan seperti provisi bank, jasa notaris, biaya balik nama sertifikat, dan pajak menjadi beban besar bagi MBR. Program Bobby Nasution diharapkan menjadi solusi konkret yang menghilangkan hambatan tersebut, sekaligus menumbuhkan harapan baru bagi masyarakat.
Penandatanganan nota kesepahaman disaksikan langsung oleh perwakilan Bank Sumut, Badan Pusat Statistik (BPS), serta sejumlah kepala daerah se-Sumatera Utara.*