JAKARTA -Kementerian Pekerjaan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyusun draf rancangan Peraturan Menteri (Permen) terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor perumahan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri Koordinator Perekonomian, dan Menteri Keuangan yang berlangsung baru-baru ini.
"Hari ini saya melakukan rapat pembahasan tentang draf Peraturan Menteri untuk KUR Perumahan. Ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan kemarin bersama Menko Perekonomian dan Menkeu," ujar Maruarar di Kantor BP Tapera, Menara Mandiri II, Jakarta, Sabtu (5/7/2025).
Menteri Maruarar menegaskan bahwa saat ini draf masih dalam tahap pembahasan dan belum bisa disampaikan secara rinci ke publik. Permen tersebut akan mengatur mekanisme serta kriteria penerima KUR Perumahan secara menyeluruh.
"Permen PKP nantinya akan mengatur siapa yang berhak menerima KUR Perumahan dan hal-hal lainnya. Tapi saya akan mengumumkan secara lengkap sekaligus nanti setelah proses pembahasannya selesai supaya nggak jadi polemik," jelasnya.
Lebih lanjut, Maruarar menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menyukseskan Program 3 Juta Rumah, baik pembangunan rumah baru maupun renovasi rumah tidak layak huni (RTLH), agar seluruh rakyat Indonesia bisa tinggal di hunian yang layak.
Kementerian PKP juga didukung alokasi pendanaan sebesar Rp130 triliun dari Danantara untuk penyaluran KUR Perumahan. Dalam hal ini, koordinasi intensif akan dilakukan dengan Kemenko Perekonomian dan kementerian/lembaga terkait lainnya.
Tak hanya itu, Maruarar mengungkapkan bahwa dalam rapat kabinet, ia telah mengusulkan agar target rumah subsidi tahun depan ditingkatkan menjadi 500.000 unit demi memperluas akses masyarakat terhadap rumah subsidi berkualitas.
"Kami juga mendorong program BSPS sebagai bagian dari strategi pengurangan RTLH yang saat ini masih mencapai lebih dari 26 juta unit," tutupnya.*
(oz/j006)
Editor
: Suci
Menteri Ara Siapkan Aturan KUR Perumahan Rp130 Triliun: Prioritaskan Subsidi, Renovasi RTLH, dan Akses Rumah Layak