Begal di Medan Marelan Tewas Usai Tabrak Titi Beton saat Kabur dari Warga
MEDAN Aksi kejahatan jalanan di kawasan Marelan, Kota Medan, berakhir tragis setelah seorang pelaku begal tewas usai mengalami kecelakaan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI maupun Kejati Sumut, diduga telah dikendalikan makelar kasus (markus) suruhan PT Ciputra Group dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dalam kasus penjualan tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-II.
"Lihat saja para tersangka kasus ini, Bang. Hanya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PTPN-2. Tidak ada dari PT Ciputra dan PT DMKR," tegas sumber bitvonline.com.
Sumber menegaskan, empat tersangka yang hanya dari BPN, PT NDP dan PTPN-2, menggambarkan kuat bahwa "markus" suruhan PT Ciputra sudah bekerja di Kejagung RI dan Kejati Sumut.
Baca Juga:
Para "markus" itu berhasil "melokalisir" perkara ini di Kejagung RI dan Kejati Sumut, dengan menyelamatkan pihak PT Ciputra dan PT DMKR tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Itulah asal muasal duit Rp 263 miliar yang disetor sebagai "kerugian negara". Pada prinsipnya agar PT Ciputra dan PT DMKR tidak turut ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, tersangkanya hanya dari BPN, PTPN-2 dan PT NDP," jelas sumber.
Seperti diketahui, empat tersangka penjual tanah HGU PTPN-2 (kini PTPN-1 Regional-1) adalah Askani (mantan Kepala Kanwil BPN Sumut), Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala Kantor BPN Deliserdang), Iman Subakti (Direktur PT NDP) dan Irwan Perangin-angin (mantan Direktur PTPN II).
Kenapa PT Ciputra, PT DMKR dan Pulung Dilepas
Pengamat kebijakan publik Ratama Saragih menilai, bila dilihat dari proses korupsi penjualan tanah HGU ini, sebetulnya masih ada beberapa pihak yang seharusnya diikutsertakan sebagai tersangka.
Misalnya dari pihak PT Ciputra dan PT DMKR sendiri. "Kedua pihak perusahaan ini (PT Ciputra Group dan PT DMKR) ini kan penerima keuntungan dari penjualan asset negara tanah HGU tersebut. Lalu kenapa mereka dilepas?," tegas Ratama Saragih.
Tidak hanya itu, Ratama Saragih yang dikenal sebagai responden Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Aset PTPN-2 Pulung Rinandoro, juga harus bertanggungjawab dalam perkara penjualan tanah HGU PTPN-2 ini.
"Dia (Pulung) kan sangat mengetahui perkara ini. Sebab, dialah pejabat yang mengelola asset di PTPN-1. Jadi, Pulung Rinandoro juga seharusnya terlibat dan menjadi tersangka dalam perkara ini," tegas Ratama Saragih.
Kejagung dan Kejatisu "Mandul"
MEDAN Aksi kejahatan jalanan di kawasan Marelan, Kota Medan, berakhir tragis setelah seorang pelaku begal tewas usai mengalami kecelakaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA PT Pertamina Patra Niaga menambah penyaluran LPG subsidi 3 kilogram sebanyak 9 juta tabung secara nasional selama periode libur pa
EKONOMI
JAKARTA Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) buka suara terkait dugaan manipulasi nilai faktur ekspor atau underinvoicing cr
EKONOMI
NAIROBI Kebakaran hebat melanda asrama sekolah putri di kawasan Lembah Rift, Kenya, Kamis (28/5/2026) dini hari. Sedikitnya 15 siswi SMA d
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto buka suara terkait dugaan pemalsuan riset oleh se
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan tetap dilanjutkan pada tahun 2027. Pemeri
PEMERINTAHAN
JAKARTA Timnas Indonesia U20 tergabung di Grup H Kualifikasi Piala Asia U20 2027 usai hasil drawing resmi diumumkan Konfederasi Sepak Bola
OLAHRAGA
TAPTENG Seorang pemuda berinisial BS (20), warga Dusun III, Desa Sampang Maruhur, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapten
PERISTIWA
MEDAN Jasamarga Nusantara Tollroad (JNT) Regional Division mencatat peningkatan volume kendaraan selama momentum libur Hari Raya Iduladha
NASIONAL
MEDAN PSMS Medan berpeluang menjadi tuan rumah ajang Piala Presiden 2026 usai jadwal turnamen pramusim tersebut resmi diundur dari Juni me
OLAHRAGA