Prabowo Siapkan Skema Baru BSPS, Bantuan Renovasi Rumah Diusulkan Tak Lagi Tunai
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan skema penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Bantuan renovasi rum
NASIONAL
MEDAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI maupun Kejati Sumut, diduga telah dikendalikan makelar kasus (markus) suruhan PT Ciputra Group dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dalam kasus penjualan tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-II.
"Lihat saja para tersangka kasus ini, Bang. Hanya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PTPN-2. Tidak ada dari PT Ciputra dan PT DMKR," tegas sumber bitvonline.com.
Sumber menegaskan, empat tersangka yang hanya dari BPN, PT NDP dan PTPN-2, menggambarkan kuat bahwa "markus" suruhan PT Ciputra sudah bekerja di Kejagung RI dan Kejati Sumut.
Baca Juga:
Para "markus" itu berhasil "melokalisir" perkara ini di Kejagung RI dan Kejati Sumut, dengan menyelamatkan pihak PT Ciputra dan PT DMKR tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Itulah asal muasal duit Rp 263 miliar yang disetor sebagai "kerugian negara". Pada prinsipnya agar PT Ciputra dan PT DMKR tidak turut ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, tersangkanya hanya dari BPN, PTPN-2 dan PT NDP," jelas sumber.
Seperti diketahui, empat tersangka penjual tanah HGU PTPN-2 (kini PTPN-1 Regional-1) adalah Askani (mantan Kepala Kanwil BPN Sumut), Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala Kantor BPN Deliserdang), Iman Subakti (Direktur PT NDP) dan Irwan Perangin-angin (mantan Direktur PTPN II).
Kenapa PT Ciputra, PT DMKR dan Pulung Dilepas
Pengamat kebijakan publik Ratama Saragih menilai, bila dilihat dari proses korupsi penjualan tanah HGU ini, sebetulnya masih ada beberapa pihak yang seharusnya diikutsertakan sebagai tersangka.
Misalnya dari pihak PT Ciputra dan PT DMKR sendiri. "Kedua pihak perusahaan ini (PT Ciputra Group dan PT DMKR) ini kan penerima keuntungan dari penjualan asset negara tanah HGU tersebut. Lalu kenapa mereka dilepas?," tegas Ratama Saragih.
Tidak hanya itu, Ratama Saragih yang dikenal sebagai responden Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Aset PTPN-2 Pulung Rinandoro, juga harus bertanggungjawab dalam perkara penjualan tanah HGU PTPN-2 ini.
"Dia (Pulung) kan sangat mengetahui perkara ini. Sebab, dialah pejabat yang mengelola asset di PTPN-1. Jadi, Pulung Rinandoro juga seharusnya terlibat dan menjadi tersangka dalam perkara ini," tegas Ratama Saragih.
Kejagung dan Kejatisu "Mandul"
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan skema penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Bantuan renovasi rum
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah tidak akan menerapkan praktik tebang pilih dalam memberantas berbagai bentuk pen
NASIONAL
GUNUNGSITOLI Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya memberikan motivasi kepada puluhan siswa penerima manfaat yang tinggal di Asram
PEMERINTAHAN
BATU BARA PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) menggelar Rapat Pimpinan Semester II Tahun 2026 pada 1617 Juli 2026 sebagai bagian d
EKONOMI
PADANG PARIAMAN Mobilitas masyarakat di Nagari Anduriang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, mulai ke
NASIONAL
TAPANULI TENGAH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong pemerintah segera mem
NASIONAL
BANDA ACEH Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, S.STP., mengimbau masyarakat untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor ma
PEMERINTAHAN
BATU BARA SMA Negeri 1 Tanjung Tiram mencatatkan sejarah baru dengan sukses menyelenggarakan Latihan Dasar Kedisiplinan Murid (LDKM) unt
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Pemerintah Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui program beasisw
PENDIDIKAN
MEDAN Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan menolak seluruh gugatan yang diajukan 101 pensiunan dan ahli war
HUKUM DAN KRIMINAL