Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan menolak seluruh gugatan yang diajukan 101 pensiunan dan ahli waris pensiunan PTPN II yang kini berada di bawah PTPN I Regional I. Gugatan senilai sekitar Rp10,24 miliar tersebut berkaitan dengan tuntutan pembayaran bantuan beras pensiun, kekurangan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP), hingga penghargaan masa kerja atau jubelium.
Putusan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan pada perkara Perselisihan Hubungan Industrial Nomor 161/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mdn. Majelis hakim menjatuhkan putusan melalui sistem e-court pada 17 Juli 2026.
Majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum SH MH dengan anggota Surya Dharma SH MH dan Rapnauli Purba SH MH memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan Firman Nasution bersama para pensiunan lainnya melalui Kantor Hukum Dr. Ibnu Affan SH MH & Rekan.
Baca Juga:
Dalam gugatan tersebut, para penggugat menuntut pembayaran hak bantuan beras pensiun, kekurangan perhitungan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP), serta kekurangan nilai penghargaan masa kerja 25 tahun atau jubelium. Total nilai tuntutan yang diajukan mencapai sekitar Rp10,24 miliar.
Perkara ini sempat menyita perhatian para pensiunan PTPN II yang rutin menghadiri jalannya persidangan. Bahkan, proses persidangan turut dipantau oleh Komisi Yudisial Perwakilan Sumatera Utara.
Kuasa hukum PTPN I Regional I, Julisman SH MH dan Refo Arif Nasution SH dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan membenarkan putusan tersebut. Menurut mereka, majelis hakim menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan para penggugat.
"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim karena telah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan," kata Julisman.
Ia menjelaskan, majelis hakim menilai seluruh tuntutan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang cukup sehingga gugatan harus ditolak.
Terkait bantuan beras pensiun, Julisman mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 60 ayat (2) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTPN II periode 2008–2009. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pekerja yang memasuki masa pensiun terhitung sejak 1 Januari 2008 tidak lagi memperoleh bantuan beras, baik untuk dirinya maupun anggota keluarganya.
Sementara mengenai tuntutan kekurangan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP), pihak perusahaan menyatakan pembayaran dana pensiun telah mengacu pada Surat Keputusan Direktur PTPN I Nomor SM DIRUT/SKTPS/2024.03.08-1 tanggal 8 Maret 2024 tentang Penetapan Penghasilan Dasar Pensiun Karyawan PT Perkebunan Nusantara I.
Menurut pihak perusahaan, besaran dana pensiun yang diterima para pensiunan bahkan lebih tinggi dibandingkan hak pensiun yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Karena itu, perusahaan menilai tidak terdapat kekurangan pembayaran sebagaimana yang didalilkan para penggugat.
Adapun mengenai tuntutan penghargaan masa kerja atau jubelium, Julisman menjelaskan bahwa PTPN II telah memberikan penghargaan 25 tahun masa kerja dalam bentuk nilai setara harga emas sesuai Perjanjian Bersama dengan Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) tertanggal 28 April 2023.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.