BREAKING NEWS
Minggu, 25 Oktober 2026

PHI Medan Tolak Gugatan Rp10,24 Miliar dari 101 Pensiunan PTPN II, Hakim Nilai Tuntutan Tak Berdasar

Zulkarnain - Selasa, 21 Juli 2026 07:02 WIB
PHI Medan Tolak Gugatan Rp10,24 Miliar dari 101 Pensiunan PTPN II, Hakim Nilai Tuntutan Tak Berdasar
PHI pada Pengadilan Negeri Medan menolak seluruh gugatan yang diajukan 101 pensiunan dan ahli waris pensiunan PTPN II (kini PTPN I Regional I). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selain penghargaan tersebut, karyawan yang memenuhi persyaratan juga telah menerima penghargaan berupa lima kali gaji sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan seluruh alat bukti dan argumentasi hukum yang diajukan, majelis hakim akhirnya memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan 101 pensiunan dan ahli waris pensiunan PTPN II.

"Putusan ini sudah mencerminkan rasa keadilan karena didasarkan pada ketentuan hukum ketenagakerjaan, peraturan perusahaan, serta Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku. Apalagi seluruh proses persidangan turut dipantau Komisi Yudisial Perwakilan Sumatera Utara," ujar Julisman.

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses persidangan perkara perselisihan hubungan industrial yang menjadi perhatian para pensiunan PTPN II, meski para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan apabila dianggap perlu.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tak Lagi Sebatas Kampanye! PHI Luncurkan GEMAS, Gerakan Baru Kurangi Sampah Plastik dan Perkuat Budaya Peduli Lingkungan
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai Hari Ini, Status Tersangka Kembali Diuji
Danantara Tinjau Operasi PT Pertamina Hulu Mahakam, Perkuat Sinergi Ketahanan Energi Nasional
Nadiem Makarim Tempuh Banding, Empat Hakim Pengadil Akan Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung: Kami Siap Hadapi
Mbappe Bersinar! Prancis Bungkam Irak 3-0 Meski Laga Sempat Tertunda Cuaca Buruk
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru