Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk mengatur pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berskala besar sebagai pelaku terorisme lingkungan. Usulan ini merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pembakaran hutan dan lahan sebagai kejahatan serius yang mengancam masyarakat.
Daniel menilai, karhutla yang dilakukan secara sengaja dan menimbulkan dampak luas tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif atau tindak pidana biasa. Menurutnya, kebakaran dapat merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat, melumpuhkan aktivitas ekonomi, hingga merugikan reputasi Indonesia di mata internasional.
"Bukanlah sekadar pelanggaran administratif atau pidana biasa, tapi bisa tergolong terorisme lingkungan. Dampaknya merusak ekosistem, mengganggu kesehatan jutaan warga, melumpuhkan aktivitas ekonomi, dan menjadi beban reputasi negara di mata dunia," kata Daniel, Sabtu (24/10/2026).
Baca Juga:
Politikus tersebut mencontohkan dampak karhutla yang dirasakan masyarakat di daerah pemilihannya, Kalimantan Barat. Ia menilai pengaturan yang lebih tegas diperlukan untuk memberikan efek jera, terutama terhadap pihak yang diduga sengaja membakar lahan demi kepentingan bisnis.
Daniel mengusulkan agar ketentuan mengenai terorisme lingkungan dimasukkan dalam revisi UU Kehutanan. Menurutnya, pengaturan melalui undang-undang tersebut dapat membantu menjaga keterpaduan regulasi dan mempermudah penerapan hukum oleh aparat penegak hukum.
"Soal wadahnya, menurut saya pengaturan ini paling tepat dimasukkan dalam RUU perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Komisi IV membidangi urusan kehutanan, dan UU tersebut merupakan payung utama pengelolaan hutan kita," ujarnya.
Ia juga mendorong penguatan sanksi terhadap pelaku karhutla, termasuk korporasi dan pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik pembakaran. Namun, Daniel menekankan bahwa rumusan aturan harus dibuat secara cermat agar tidak salah sasaran.
"Meski demikian, rumusannya harus cermat dan presisi. Pengaturan ini harus menyasar pelaku yang sengaja membakar secara terorganisasi dan berskala besar, bukan menyasar peladang kecil atau masyarakat adat yang menjalankan praktik tradisional," katanya.
Daniel menyatakan DPR siap membahas pengaturan tersebut bersama pemerintah secara terbuka dan hati-hati. Ia berharap aturan yang nantinya disusun benar-benar efektif mencegah karhutla dan menindak pelaku, bukan sekadar menambah istilah dalam peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyebut pelaku pembakaran hutan dan lahan sebagai pelaku terorisme lingkungan. Pernyataan itu disampaikan saat Sidang Kabinet Paripurna dalam rangka dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Prabowo mengatakan, karhutla tidak seluruhnya disebabkan faktor alam. Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan pemerintah, ia menilai terdapat pula indikasi campur tangan manusia dalam sejumlah kejadian kebakaran.
"Tapi saudara-saudara ternyata hasil penyelidikan kita di lapangan bahwa fenomena karhutla tidak semata-mata alamiah, ada campur tangan manusia dan menurut saya harus kita sikapi dengan hati-hati, dengan teliti," kata Prabowo.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.