Wakil Bupati Asahan Pimpin Rakorpem, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Persiapan Pilkades
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) Bulan Juli Tahun 2026 yang berlangsun
PEMERINTAHAN
MEDAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI maupun Kejati Sumut, diduga telah dikendalikan makelar kasus (markus) suruhan PT Ciputra Group dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dalam kasus penjualan tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-II.
"Lihat saja para tersangka kasus ini, Bang. Hanya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PTPN-2. Tidak ada dari PT Ciputra dan PT DMKR," tegas sumber bitvonline.com.
Sumber menegaskan, empat tersangka yang hanya dari BPN, PT NDP dan PTPN-2, menggambarkan kuat bahwa "markus" suruhan PT Ciputra sudah bekerja di Kejagung RI dan Kejati Sumut.
Baca Juga:
Para "markus" itu berhasil "melokalisir" perkara ini di Kejagung RI dan Kejati Sumut, dengan menyelamatkan pihak PT Ciputra dan PT DMKR tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Itulah asal muasal duit Rp 263 miliar yang disetor sebagai "kerugian negara". Pada prinsipnya agar PT Ciputra dan PT DMKR tidak turut ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, tersangkanya hanya dari BPN, PTPN-2 dan PT NDP," jelas sumber.
Seperti diketahui, empat tersangka penjual tanah HGU PTPN-2 (kini PTPN-1 Regional-1) adalah Askani (mantan Kepala Kanwil BPN Sumut), Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala Kantor BPN Deliserdang), Iman Subakti (Direktur PT NDP) dan Irwan Perangin-angin (mantan Direktur PTPN II).
Kenapa PT Ciputra, PT DMKR dan Pulung Dilepas
Pengamat kebijakan publik Ratama Saragih menilai, bila dilihat dari proses korupsi penjualan tanah HGU ini, sebetulnya masih ada beberapa pihak yang seharusnya diikutsertakan sebagai tersangka.
Misalnya dari pihak PT Ciputra dan PT DMKR sendiri. "Kedua pihak perusahaan ini (PT Ciputra Group dan PT DMKR) ini kan penerima keuntungan dari penjualan asset negara tanah HGU tersebut. Lalu kenapa mereka dilepas?," tegas Ratama Saragih.
Tidak hanya itu, Ratama Saragih yang dikenal sebagai responden Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Aset PTPN-2 Pulung Rinandoro, juga harus bertanggungjawab dalam perkara penjualan tanah HGU PTPN-2 ini.
"Dia (Pulung) kan sangat mengetahui perkara ini. Sebab, dialah pejabat yang mengelola asset di PTPN-1. Jadi, Pulung Rinandoro juga seharusnya terlibat dan menjadi tersangka dalam perkara ini," tegas Ratama Saragih.
Kejagung dan Kejatisu "Mandul"
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) Bulan Juli Tahun 2026 yang berlangsun
PEMERINTAHAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi membuka ajang Gala Siswa Indonesia (GSI) Jenjang SMP Tingkat Kabupaten Asa
OLAHRAGA
ASAHAN Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti Dermaga Gudang 104 Pelabuhan Ujung Baru Belawan, Senin (20/7/2026) pagi. Ratusan pr
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., bersama Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., menyam
PEMERINTAHAN
BINJAI Pimpinan DPRD Kota Binjai menerima kunjungan kerja dan silaturahmi Kapolres Binjai yang baru AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K.
NASIONAL
BANDA ACEH Himpunan Pelajar Mahasiswa Aceh Barat Daya (HIPELMABDYA) memberikan penilaian positif terhadap satu tahun kepemimpinan Bupati
NASIONAL
BANDA ACEH Amil Relawan Baitul Mal Aceh (BMA) Sayed Muhammad Husen memaparkan lima strategi untuk mengoptimalkan penggalangan dana zakat
NASIONAL
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyebut terdakwa Enda Simakasura Ketaren memiliki peran
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menerima audiensi Pengurus Daerah Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Aceh di Ruang Kerj
NASIONAL
BANDA ACEH Polresta Banda Aceh memperketat pengawasan internal terhadap anggotanya dengan menggelar tes urine secara acak, pemeriksaan t
NASIONAL