Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji dengan memanggil mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, M. Agus Syafi', sebagai saksi, Jumat (17/4/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Agus Syafi' dilakukan di Polresta Yogyakarta. Agus diketahui menjabat sebagai Kasubdit pada periode 2023–2024.
"Pemeriksaan bertempat di Polresta Yogyakarta atas nama MAS selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode 2023–2024," ujar Budi dalam keterangannya.Baca Juga:
Selain Agus, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya untuk mengusut kasus yang sama. Para saksi tersebut berasal dari unsur aparatur sipil negara hingga pihak swasta di sektor travel haji.
Di antaranya yakni Direktur Operasional PT Impressa Media Wisata berinisial WP, ASN Kemenag berinisial AS, ISA selaku Wakil Direktur PT Kindai Tours and Travel, serta sejumlah pimpinan perusahaan travel lainnya.
Sebagian saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sementara lainnya menjalani pemeriksaan di daerah berbeda sesuai kebutuhan penyidikan.
KPK sebelumnya telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah itu telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp622 miliar.
Tak hanya itu, KPK juga terus mengembangkan perkara dengan menetapkan tersangka baru dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan kuota dan aliran dana.
KPK menegaskan akan terus mendalami peran setiap pihak serta menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.*
(an/dh)
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN