Diduga Paksa Istri Pindah Agama dan Beribadah, Pemuda di Langkat Ditangkap Buntut KDRT
LANGKAT Kisah cinta pasangan muda di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang memilih menikah meski berbeda keyakinan, berujung pada pros
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen, termasuk surat pernyataan pengunduran diri para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tulungagung, dalam penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, surat tersebut dibuat tanpa tanggal dan diduga dipaksa ditandatangani para kepala OPD di hadapan Gatut.
Dokumen itu kemudian disimpan oleh bupati dan disebut digunakan sebagai alat untuk menekan anak buahnya agar tunduk pada perintah.Baca Juga:
"Surat pernyataan inilah yang diduga menjadi alat tekan bupati kepada para OPD agar patuh atas semua perintahnya," kata Budi, Kamis, 16 April 2026.
KPK menyita dokumen tersebut saat menggeledah rumah dinas, rumah pribadi Gatut, serta rumah ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Menurut Budi, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen lain yang relevan dengan perkara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang sebelumnya mengamankan 18 orang.
Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Keduanya diduga terlibat pemerasan terhadap sejumlah kepala OPD dan pejabat daerah dengan total nilai mencapai Rp 5 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 2,7 miliar disebut telah diterima Gatut.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai Rp 335,4 juta, serta sejumlah barang mewah.
LANGKAT Kisah cinta pasangan muda di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang memilih menikah meski berbeda keyakinan, berujung pada pros
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkap bahwa kliennya pernah mengajukan pinjaman bank senilai sekitar Rp10 miliar u
ENTERTAINMENT
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Aceh
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau langsung lokasi ledakan yang menghancurkan sebuah rumah di Kompleks Grand Poloni
PERISTIWA
MEDAN Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BetulBetul melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sumatera Utara terhadap PT Pertamina Pat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah massa yang tergabung dalam Himpunan Organisasi Transparansi dan Mencegah Aksi Korupsi (HOTMA) menggelar aksi damai di dep
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara yang membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025
PEMERINTAHAN
MEDAN Polda Sumatera Utara mengungkap 3.865 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polda Sumatera Utara memastikan enam personel Polri aktif telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana nark
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Sumatera Utara. Laporan
HUKUM DAN KRIMINAL