Tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro. (foto: Antara/Rivan Awal Lingga)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Kuasa hukum Irvian, Rangga Afianto, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk iktikad baik kliennya untuk mengungkap fakta hukum dalam perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Ini adalah iktikad baik dari Irvian Bobby," ujar Rangga di ruang sidang, Kamis, 16 April 2026.
Rangga menyebut, pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan Senin, 20 April 2026, Irvian akan menyampaikan seluruh keterangan yang diketahuinya terkait dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikatK3.
"Klien kami akan mengungkap kebenaran materiil dan fakta hukum yang sebenar-benarnya dari perkara ini," kata dia.
Ia menambahkan, pengajuan sebagai saksi mahkota juga merujuk pada ketentuan KUHAP baru, dengan harapan dapat menjadi bagian dari pengungkapan perkara secara terang benderang.
Pihaknya juga berharap status tersebut dapat menjadi pertimbangan hukum bagi kliennya dalam tuntutan pidana.
Namun, langkah Irvian ini sebelumnya sempat menuai penolakan dari sejumlah terdakwa lain.
Mereka menilai saksi mahkota umumnya diajukan sejak tahap penyidikan dan diperuntukkan bagi pihak dengan peran kecil dalam perkara.
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana sempat mengonfirmasi langsung pengajuan tersebut kepada Irvian.
"Betul saudara mengajukan diri jadi saksi mahkota?" tanya hakim.