BREAKING NEWS
Kamis, 16 April 2026

Ini Alasan Irvian Bobby Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota di Sidang Korupsi Wamenaker Noel

Dharma - Kamis, 16 April 2026 20:47 WIB
Ini Alasan Irvian Bobby Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota di Sidang Korupsi Wamenaker Noel
Tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro. (foto: Antara/Rivan Awal Lingga)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan periode 2022–2025, Irvian Bobby Mahendro, mengajukan diri sebagai saksi mahkota dalam perkara dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel.

Kuasa hukum Irvian, Rangga Afianto, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk iktikad baik kliennya untuk mengungkap fakta hukum dalam perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Ini adalah iktikad baik dari Irvian Bobby," ujar Rangga di ruang sidang, Kamis, 16 April 2026.

Baca Juga:

Rangga menyebut, pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan Senin, 20 April 2026, Irvian akan menyampaikan seluruh keterangan yang diketahuinya terkait dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.

"Klien kami akan mengungkap kebenaran materiil dan fakta hukum yang sebenar-benarnya dari perkara ini," kata dia.

Ia menambahkan, pengajuan sebagai saksi mahkota juga merujuk pada ketentuan KUHAP baru, dengan harapan dapat menjadi bagian dari pengungkapan perkara secara terang benderang.

Pihaknya juga berharap status tersebut dapat menjadi pertimbangan hukum bagi kliennya dalam tuntutan pidana.

Namun, langkah Irvian ini sebelumnya sempat menuai penolakan dari sejumlah terdakwa lain.

Mereka menilai saksi mahkota umumnya diajukan sejak tahap penyidikan dan diperuntukkan bagi pihak dengan peran kecil dalam perkara.

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana sempat mengonfirmasi langsung pengajuan tersebut kepada Irvian.

"Betul saudara mengajukan diri jadi saksi mahkota?" tanya hakim.

"Betul, yang mulia," jawab Irvian.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Periksa Dua Pejabat Bank Indonesia, Terkait Apa?
Polda Metro Selidiki Laporan Faizal Assegaf soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Jubir KPK
KPK Ungkap Aliran Dana Korupsi Kerap Mengalir ke Wanita Simpanan
Sidang Korupsi Pertamina Memanas, Ahli Sebut Kekayaan BUMN Bukan Keuangan Negara
Terungkap! Hery Susanto Keluarkan Surat Koreksi Kemenhut, Diduga Terkait Suap Rp 1,5 Miliar
KPK Panggil Dua Pejabat BI di Kasus CSR BI-OJK, Dugaan Korupsi 2020-2023 Terus Didalami
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru