Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDA ACEH — Pemerintah Provinsi Aceh mulai mempercepat pelaksanaan program pemulihan pascabencana melalui pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026.
Sebanyak 766 paket kegiatan dengan nilai mencapai Rp824,90 miliar telah dipersiapkan untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk perbaikan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, hingga pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak bencana.
Seluruh kegiatan tersebut akan dilaksanakan oleh 14 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) sebagai bagian dari upaya pemerintah mempercepat pembangunan kembali berbagai sektor yang membutuhkan penanganan.
Baca Juga:
Berdasarkan data hingga 16 Juli 2026, sebanyak 346 paket atau 45,2 persen dengan nilai Rp337,29 miliar telah memasuki tahap pelaksanaan fisik.
Sementara dari sisi pengadaan barang dan jasa, sebanyak 447 paket atau 58,4 persen senilai Rp570,92 miliar telah menyelesaikan proses pemilihan penyedia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 379 paket dengan nilai Rp546,25 miliar telah masuk tahap penandatanganan kontrak.
Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir mengatakan, percepatan pelaksanaan program tetap dibarengi dengan pengawasan dan pengendalian agar seluruh pekerjaan berjalan sesuai target.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak hanya mengejar penyerapan anggaran, tetapi juga memastikan kualitas pembangunan yang dilakukan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
"Pemerintah Aceh terus melakukan monitoring dan pengendalian secara intensif terhadap seluruh SKPA pelaksana untuk memastikan setiap kegiatan berjalan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar M. Nasir, dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Aceh.
Hingga pertengahan Juli 2026, realisasi keuangan tambahan TKD di tingkat Pemerintah Aceh tercatat mencapai Rp98,79 miliar atau sekitar 11,98 persen.
Angka tersebut diperkirakan terus meningkat seiring bertambahnya pekerjaan fisik di lapangan serta proses pembayaran terhadap proyek yang telah memiliki kontrak.
Selain tingkat provinsi, pelaksanaan tambahan TKD juga berjalan di tingkat kabupaten dan kota.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.