Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan dana bantuan sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada Kamis, 16 April 2026, penyidik KPK memeriksa dua pejabat Bank Indonesia untuk menelusuri aliran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang diduga bermuara ke yayasan yang terafiliasi dengan mantan anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan dan Satori.
Dua saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK yakni Irwan, Analisis Hukum sekaligus Deputi Direktur Departemen Hukum BI, serta Nita Ariastuti Muelgini, Kepala Group Departemen Pengelolaan Aset Kantor BI.Baca Juga:
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi mekanisme pengajuan dan pencairan dana PSBI yang diduga disalurkan melalui yayasan terkait para tersangka.
"Para saksi dimintai keterangan terkait pengetahuan mereka soal pengajuan dan pencairan Program Sosial Bank Indonesia ke yayasan atau lembaga sosial yang terkait dengan pihak tersangka," kata Budi.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka pada Agustus 2025.
Kasus ini berawal dari kewenangan Komisi XI DPR RI yang menyetujui rencana anggaran tahunan BI dan OJK.
Dalam rapat tertutup Panitia Kerja, disepakati adanya alokasi dana program sosial dengan skema kuota kegiatan bagi anggota dewan melalui yayasan yang mereka kelola.
Dalam praktiknya, Heri Gunawan diduga mengajukan proposal melalui empat yayasan, sementara Satori menggunakan delapan yayasan yang dikelola orang kepercayaannya.
Namun, KPK menemukan bahwa dana yang cair pada periode 2021–2023 tidak digunakan sesuai peruntukan kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal.
Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar, dengan Rp 6,26 miliar di antaranya berasal dari BI. Sementara Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar, termasuk Rp 6,30 miliar dari BI.
Dana tersebut kemudian diduga disamarkan dalam berbagai aset, mulai dari deposito, pembangunan rumah makan dan showroom, hingga pembelian tanah dan kendaraan.*
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN