BREAKING NEWS
Kamis, 16 April 2026

BNN Aceh Musnahkan 4,9 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di Bireuen, Ini Kronologinya

T.Jamaluddin - Kamis, 16 April 2026 16:30 WIB
BNN Aceh Musnahkan 4,9 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di Bireuen, Ini Kronologinya
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 4.989,24 gram di Kantor BNN Provinsi Aceh, Kamis, 16 April 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 4.989,24 gram di Kantor BNN Provinsi Aceh, Kamis, 16 April 2026.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari penanganan perkara tindak pidana narkotika hasil pengungkapan di wilayah Kabupaten Bireuen.

Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol. Dedy Tabrani, mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor B-560/L.1.21./Enz.1/03/2026 tertanggal 3 Maret 2026, atas nama tersangka Muhammad Miksal Mina alias Muncen bin Nasrullah dan kawan-kawan.

Baca Juga:


Barang bukti yang dimusnahkan sebelumnya telah diuji di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh dengan hasil positif mengandung metamfetamina.

Total barang bukti dalam perkara ini mencapai 4.994,24 gram, dengan 5 gram disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan persidangan.

BNN menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari analisis intelijen melalui penyadapan yang mengindikasikan adanya transaksi sabu sekitar lima kilogram di wilayah hukum Bireuen.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran hingga akhirnya mengamankan dua tersangka pada 25 Februari 2026 di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Kecamatan Gandapura.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu yang dikemas dalam plastik teh bertuliskan "Refined Chinese Tea" di dalam tas belanja.

BNN Provinsi Aceh menegaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku.

Kepala BNN Aceh menyatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas lembaga dalam penanganan perkara narkotika.

Ia menegaskan BNN akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di Aceh.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Korupsi Pertamina Memanas, Ahli Sebut Kekayaan BUMN Bukan Keuangan Negara
Sinergi Media dan Pemerintah, Wagub Fadhlullah Ajak Wartawan Lebih Aktif Kawal Isu Kebencanaan Aceh
Pemko Tanjungbalai Gandeng IPA, Perkuat Gerakan Anti Narkoba dan Judol di Kalangan Pelajar
Pemprov Sumut Percepat Pembangunan Huntap, Validasi Data Jadi Kunci
Tawuran Remaja di Tanjung Tiram Makin Brutal, Gerobak Usaha PKL Warga Dibakar—Ancaman Perang Antar Kampung Menguat
Pemerintah Aceh Libatkan Guru Besar Bahas Revisi UUPA Jelang Kedatangan Banleg DPR
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru