Harga Elpiji 12 Kg di Kupang Tembus Rp455 Ribu! Warga Beralih ke Minyak Tanah
KUPANG Warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengeluhkan lonjakan harga gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram yang dalam bebe
EKONOMI
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan dana bantuan sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada Kamis, 16 April 2026, penyidik KPK memeriksa dua pejabat Bank Indonesia untuk menelusuri aliran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang diduga bermuara ke yayasan yang terafiliasi dengan mantan anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan dan Satori.
Dua saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK yakni Irwan, Analisis Hukum sekaligus Deputi Direktur Departemen Hukum BI, serta Nita Ariastuti Muelgini, Kepala Group Departemen Pengelolaan Aset Kantor BI.Baca Juga:
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi mekanisme pengajuan dan pencairan dana PSBI yang diduga disalurkan melalui yayasan terkait para tersangka.
"Para saksi dimintai keterangan terkait pengetahuan mereka soal pengajuan dan pencairan Program Sosial Bank Indonesia ke yayasan atau lembaga sosial yang terkait dengan pihak tersangka," kata Budi.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka pada Agustus 2025.
Kasus ini berawal dari kewenangan Komisi XI DPR RI yang menyetujui rencana anggaran tahunan BI dan OJK.
Dalam rapat tertutup Panitia Kerja, disepakati adanya alokasi dana program sosial dengan skema kuota kegiatan bagi anggota dewan melalui yayasan yang mereka kelola.
Dalam praktiknya, Heri Gunawan diduga mengajukan proposal melalui empat yayasan, sementara Satori menggunakan delapan yayasan yang dikelola orang kepercayaannya.
Namun, KPK menemukan bahwa dana yang cair pada periode 2021–2023 tidak digunakan sesuai peruntukan kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal.
Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar, dengan Rp 6,26 miliar di antaranya berasal dari BI. Sementara Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar, termasuk Rp 6,30 miliar dari BI.
Dana tersebut kemudian diduga disamarkan dalam berbagai aset, mulai dari deposito, pembangunan rumah makan dan showroom, hingga pembelian tanah dan kendaraan.*
(tb/ad)
KUPANG Warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengeluhkan lonjakan harga gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram yang dalam bebe
EKONOMI
JAKARTA Badan Pengelola (BP) BUMN bersama Danantara tengah menyiapkan restrukturisasi besarbesaran terhadap perusahaan pelat merah. Sal
EKONOMI
KARO Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, merespons viralnya video dugaan pungutan berlapis yang dialami wisatawan saat menuju kawas
PARIWISATA
OlehAbdul KhalidADALAH fakta yang tak terbantahkan bahwa setiap perubahan besar di republik ini tidak pernah bisa dilepaskan dari tangan da
OPINI
LABUHANBATU SELATAN Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyambut kepulangan 147 jamaah haji asal daerah tersebut yang telah menuna
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kabar duka datang dari Aceh. Mantan Gubernur Aceh periode 20122017, Dr. H. Zaini Abdullah, meninggal dunia pada Sabtu (13/6/
SOSOK
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menunjukkan respons cepat terhadap berbagai keluhan masyarakat saat kegiatan Sapa Warga
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar kuliah umum bertema Perubahan Hukum Pidana di Indonesia yang
PENDIDIKAN
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Pertahanan Jepang, Shinjiro Koizumi, dalam pertemuan kenegaraan di kedia
POLITIK
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik kecurangan dalam proyek pengadaan motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (
HUKUM DAN KRIMINAL