BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Agustus 2026

Hakim Agung MA Ainal Mardiah Soroti Pembaruan Hukum Pidana dalam Kuliah Umum di Unmuha Aceh

T.Jamaluddin - Sabtu, 13 Juni 2026 14:54 WIB
Hakim Agung MA Ainal Mardiah Soroti Pembaruan Hukum Pidana dalam Kuliah Umum di Unmuha Aceh
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh menggelar kuliah umum bertema Perubahan Hukum Pidana di Indonesia yang berlangsung di Aula Rektorat Unmuha, Sabtu (13/6/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar kuliah umum bertema Perubahan Hukum Pidana di Indonesia yang berlangsung di Aula Rektorat Unmuha, Sabtu (13/6/2026). Kegiatan ini menghadirkan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Ainal Mardiah, sebagai narasumber utama.

Kuliah umum tersebut dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Unmuha, Dr. Mainita, S.H., M.H.Kes, para wakil dekan, dosen, serta civitas akademika. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan wawasan hukum bagi mahasiswa dan tenaga pendidik di lingkungan kampus.

Dalam sambutannya, Dekan FH Unmuha menekankan pentingnya pemahaman perkembangan hukum pidana di Indonesia, terutama dalam konteks penegakan hukum oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga:

"Kehadiran Ibu Ainal Mardiah, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, diharapkan dapat memperkaya pengetahuan dan pemahaman dosen serta mahasiswa mengenai perkembangan dan pembaharuan hukum pidana di Indonesia," ujar Mainita.

Usai dibuka secara resmi, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ainal Mardiah yang dipandu oleh dosen FH Unmuha, Nora Mia Azmi, S.H., M.H.

Dalam pemaparannya, Ainal Mardiah menjelaskan bahwa pembaruan hukum pidana diarahkan untuk membangun sistem hukum yang modern, berkeadilan sosial, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya dasar hukum dan dasar fakta dalam setiap putusan hakim, baik dalam perkara perdata maupun pidana.

Menurutnya, putusan hakim dalam perkara perdata harus memiliki dasar hukum yang jelas serta hubungan hukum yang tegas antara para pihak dengan objek sengketa.

Sementara dalam perkara pidana, putusan harus didasarkan pada dua aspek utama, yaitu kesesuaian antara fakta yang terbukti di persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Dasar hukum merujuk pada peraturan perundang-undangan atau pasal yang didakwakan, sedangkan dasar fakta diperoleh melalui pembuktian di persidangan," jelasnya.

Kegiatan kuliah umum tersebut kemudian ditutup dengan sesi diskusi antara narasumber dan peserta, penyerahan cendera mata, serta foto bersama.*

(d/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ubah Limbah Styrofoam Jadi Bean Bag, Inovasi Kreatif Mahasiswa FKM Unmuha Curi Perhatian
Lawan Kecanduan Gadget, Unmuha Gelar Festival Permainan Tradisional dan Kesehatan Mental di Banda Aceh
Unmuha Sembelih 14 Hewan Kurban, Salurkan 780 Paket Daging ke Civitas dan Warga Sekitar
IMM Unmuha Gelar Pelatihan Organisasi, Kader Dibekali Administrasi, Kepemimpinan hingga Media Sosial
Pascasarjana Unmuha Resmi Tambah Magister Hukum, Kini Kelola Lima Prodi S2 untuk Perkuat SDM Aceh
Pascasarjana Unmuha Resmikan Research Fellowship 2026, Dorong Dosen Hasilkan Riset Berkualitas dan Publikasi Ilmiah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru