"Pelapor melihat di suatu unggahan pemberitaan yang menyatakan adanya dugaan penerimaan barang atau fasilitas," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 16 April 2026.
Ia menjelaskan, peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada 8 April 2026.
Saat ini penyidik tengah menyiapkan administrasi penyidikan atau mindik sebelum melangkah ke tahap pemeriksaan lanjutan.
"Setelah mindik dipersiapkan, pelapor akan dipanggil untuk memberikan keterangan serta menyerahkan barang bukti," ujarnya.
Faizal Assegaf melaporkan Juru Bicara KPKBudi Prasetyo atas dugaan penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baik dan menggiring opini publik terkait kasus dugaan suap impor.
Dalam laporannya, Faizal menyebut pernyataan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan fasilitas dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dinilai merugikan dirinya.
Juru Bicara KPKBudi Prasetyo menanggapi laporan tersebut dengan menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh pelapor.
Menurut dia, pelaporan itu merupakan hak konstitusional warga negara dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Tidak ada masalah karena seluruh proses yang dilakukan KPK adalah bagian dari pertanggungjawaban kepada publik," ujar Budi, Selasa, 14 April 2026.