Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen, termasuk surat pernyataan pengunduran diri para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tulungagung, dalam penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, surat tersebut dibuat tanpa tanggal dan diduga dipaksa ditandatangani para kepala OPD di hadapan Gatut.
Dokumen itu kemudian disimpan oleh bupati dan disebut digunakan sebagai alat untuk menekan anak buahnya agar tunduk pada perintah.
Baca Juga:
"Surat pernyataan inilah yang diduga menjadi alat tekan bupati kepada para OPD agar patuh atas semua perintahnya," kata Budi, Kamis, 16 April 2026.
KPK menyita dokumen tersebut saat menggeledah rumah dinas, rumah pribadi Gatut, serta rumah ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Menurut Budi, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen lain yang relevan dengan perkara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang sebelumnya mengamankan 18 orang.
Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Keduanya diduga terlibat pemerasan terhadap sejumlah kepala OPD dan pejabat daerah dengan total nilai mencapai Rp 5 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 2,7 miliar disebut telah diterima Gatut.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai Rp 335,4 juta, serta sejumlah barang mewah.
Gatut dan Dwi dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Gatut sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Tulungagung.
"Mohon maaf," kata Gatut.*
(kp/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.