BREAKING NEWS
Minggu, 19 April 2026

KPK Sita “Surat Sakti” Pengunduran Diri Kepala OPD Tulungagung, Diduga Jadi Alat Tekan Bupati

Dharma - Kamis, 16 April 2026 21:27 WIB
KPK Sita “Surat Sakti” Pengunduran Diri Kepala OPD Tulungagung, Diduga Jadi Alat Tekan Bupati
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. (foto: Dok. KosongSatu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Gatut dan Dwi dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Gatut sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Tulungagung.

"Mohon maaf," kata Gatut.*


(kp/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Massa Desak Pembebasan Tersangka Kasus Dana BOS MAS Sunggal, Kejati Sumut Buka Suara
Ini Alasan Irvian Bobby Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota di Sidang Korupsi Wamenaker Noel
Kadis Kominfo Tebing Tinggi Bantah Keras Isu OTT Polda Sumut
KPK Periksa Dua Pejabat Bank Indonesia, Terkait Apa?
Polda Metro Selidiki Laporan Faizal Assegaf soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Jubir KPK
KPK Ungkap Aliran Dana Korupsi Kerap Mengalir ke Wanita Simpanan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru