Kejagung: Kasus Toni Aji dengan Amsal Sitepu Berbeda
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menegaskan bahwa perkara korupsi pembuatan website desa di
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji dengan memanggil mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, M. Agus Syafi', sebagai saksi, Jumat (17/4/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Agus Syafi' dilakukan di Polresta Yogyakarta. Agus diketahui menjabat sebagai Kasubdit pada periode 2023–2024.
"Pemeriksaan bertempat di Polresta Yogyakarta atas nama MAS selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode 2023–2024," ujar Budi dalam keterangannya.Baca Juga:
Selain Agus, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya untuk mengusut kasus yang sama. Para saksi tersebut berasal dari unsur aparatur sipil negara hingga pihak swasta di sektor travel haji.
Di antaranya yakni Direktur Operasional PT Impressa Media Wisata berinisial WP, ASN Kemenag berinisial AS, ISA selaku Wakil Direktur PT Kindai Tours and Travel, serta sejumlah pimpinan perusahaan travel lainnya.
Sebagian saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sementara lainnya menjalani pemeriksaan di daerah berbeda sesuai kebutuhan penyidikan.
KPK sebelumnya telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah itu telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp622 miliar.
Tak hanya itu, KPK juga terus mengembangkan perkara dengan menetapkan tersangka baru dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan kuota dan aliran dana.
KPK menegaskan akan terus mendalami peran setiap pihak serta menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.*
(an/dh)
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menegaskan bahwa perkara korupsi pembuatan website desa di
HUKUM DAN KRIMINAL
SAMARINDA Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa pada 21 April 2026 di gedung DPRD Kaliman
PERISTIWA
TANJAB TIMUR Camat Kuala Jambi, Wahyu Setiawan, menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Khusus Ketahanan Pangan yang digelar di Aula Kantor
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menegaskan perannya sebagai penjaga keterbukaan informasi
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama DPRD menetapkan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentuka
PEMERINTAHAN
MEDAN Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) tengah mendalami dugaan malapraktik di Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Medan yang meny
KESEHATAN
JAKARTA Provinsi Lampung resmi ditetapkan sebagai tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 20
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, tidak berk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memburu Jesaya Ginting, pemilik CV Simalem Agro Technofarm (CV ATS), yang telah dit
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kabupaten Deliserdang mendesak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasu
PEMERINTAHAN