Presiden FIFA Gianni Infantino Didesak Mundur!
JAKARTA Presiden FIFA Gianni Infantino mendapat sorotan tajam setelah sejumlah pihak mendesaknya untuk mundur dari jabatannya. Desakan t
OLAHRAGA
MEDAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI maupun Kejati Sumut, diduga telah dikendalikan makelar kasus (markus) suruhan PT Ciputra Group dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dalam kasus penjualan tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-II.
"Lihat saja para tersangka kasus ini, Bang. Hanya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PTPN-2. Tidak ada dari PT Ciputra dan PT DMKR," tegas sumber bitvonline.com.
Sumber menegaskan, empat tersangka yang hanya dari BPN, PT NDP dan PTPN-2, menggambarkan kuat bahwa "markus" suruhan PT Ciputra sudah bekerja di Kejagung RI dan Kejati Sumut.
Baca Juga:
Para "markus" itu berhasil "melokalisir" perkara ini di Kejagung RI dan Kejati Sumut, dengan menyelamatkan pihak PT Ciputra dan PT DMKR tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Itulah asal muasal duit Rp 263 miliar yang disetor sebagai "kerugian negara". Pada prinsipnya agar PT Ciputra dan PT DMKR tidak turut ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, tersangkanya hanya dari BPN, PTPN-2 dan PT NDP," jelas sumber.
Seperti diketahui, empat tersangka penjual tanah HGU PTPN-2 (kini PTPN-1 Regional-1) adalah Askani (mantan Kepala Kanwil BPN Sumut), Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala Kantor BPN Deliserdang), Iman Subakti (Direktur PT NDP) dan Irwan Perangin-angin (mantan Direktur PTPN II).
Kenapa PT Ciputra, PT DMKR dan Pulung Dilepas
Pengamat kebijakan publik Ratama Saragih menilai, bila dilihat dari proses korupsi penjualan tanah HGU ini, sebetulnya masih ada beberapa pihak yang seharusnya diikutsertakan sebagai tersangka.
Misalnya dari pihak PT Ciputra dan PT DMKR sendiri. "Kedua pihak perusahaan ini (PT Ciputra Group dan PT DMKR) ini kan penerima keuntungan dari penjualan asset negara tanah HGU tersebut. Lalu kenapa mereka dilepas?," tegas Ratama Saragih.
Tidak hanya itu, Ratama Saragih yang dikenal sebagai responden Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Aset PTPN-2 Pulung Rinandoro, juga harus bertanggungjawab dalam perkara penjualan tanah HGU PTPN-2 ini.
"Dia (Pulung) kan sangat mengetahui perkara ini. Sebab, dialah pejabat yang mengelola asset di PTPN-1. Jadi, Pulung Rinandoro juga seharusnya terlibat dan menjadi tersangka dalam perkara ini," tegas Ratama Saragih.
Kejagung dan Kejatisu "Mandul"
Hal inilah yang melandasi, sehingga Ratama Saragih menuding Kejagung RI dan Kejati Sumut telah "dikendalikan" oleh "markus" PT Ciputraa tau PT DMKR.
Kejagung RI dan Kejati Sumut "mandul" dan tidak bernyali dalam menangani perkara yang melibatkan PT Ciputra ini. Menurutnya, yang berproses saat ini di pengadilan hanyalah sandiwara.
Menurutnya, Kejagung dan Kejati Sumut tidak berdaya menghadapi PT Ciputra dan PT DMKR. "Markusnya" PT Ciputra benar-benar telah berhasil mengendalikan Kejagung RI dan Kejati Sumut.*
JAKARTA Presiden FIFA Gianni Infantino mendapat sorotan tajam setelah sejumlah pihak mendesaknya untuk mundur dari jabatannya. Desakan t
OLAHRAGA
MEDAN Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) PKK Kabupaten
PEMERINTAHAN
BALIGE Tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Asahan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XII Tahun 2026 yang
PEMERINTAHAN
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang secara resmi menutup Pameran Pembangunan dalam rangka Hari Jadi ke18 Kabupa
PEMERINTAHAN
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan dal
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR Universitas Muhammadiyah Aceh (UNMUHA) resmi menjalin kerja sama dengan PT Solusi Bangun Andalas (SBA) melalui penandatangana
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) m
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan posisi Nanik S Deyang setelah mengundurkan di
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi, segera
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru untuk mengg
NASIONAL